Hal itu diakui Juliari saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19.
Rohadi dihukum atas kasus suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus tersebut, Maskur diduga membantu mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial.
Angin diduga menerima suap pengurusan pajak bersama bekas anak buahnya, Dadan Ramdani dari tiga perusahaan besar.
Hukumam itu terkait kasus suap ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.
Masa penahanan Stepanus yang diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan, Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap, gratifikasi dan TPPU.
Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Adi diketahui turut menjadi terdakwa penerima suap bersama dengan Juliari dan mantan PPK Matheus Joko Santoso.
Nurdin Abdullah adalah terdakwa perkara dugaan suap terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.