Denda Rp500 juta itu merupakan vonis hukuman untuk Juliari oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Dia dihukum atas kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek.
KPK akan menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap di sidang perkara dugaan suap terkait rekayasa nilai pajak PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, serta Bank Panin.
Suap itu untuk menurunkan nilai pajak yang harus dibayarkan kepada negara dari Rp 63 miliar menjadi hanya Rp 10 miliar.
Suap itu untuk menurunkan nilai pajak yang harus dibayarkan kepada negara dari Rp 63 miliar menjadi hanya Rp 10 miliar.
Bank Panin menyuap Angin dan Dadan sebesar Rp 5 miliar dari janji Rp25 miliar. Suap itu diberikan melalui Veronika Lindawati selaku orang kepercayaan bos Bank Panin, Mu`min Ali Gunawan.
Bank Panin menyuap Angin dan Dadan sebesar Rp 5 miliar dari janji Rp25 miliar. Suap itu diberikan melalui Veronika Lindawati selaku orang kepercayaan bos Bank Panin, Mu`min Ali Gunawan.
Juliari bakal menjalani hukuman 12 tahun karena menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19
Bank Panin menugaskan Veronika selaku orang kepercayaan Mu`min Ali Gunawan, pemilik daei bank tersebut untuk menegosiasikan pengurangan nilai pajak sebanyak Rp623 miliar
Veronika ditugaskan bernegosiasi untuk mengurungi nilai pajak Bank Panin sebanyak Rp626 miliar.
Suap itu diberikan melalui orang kepercayaan dari Mu’min Ali Gunawan selaku pemilik Bank Panin, Veronika Lindawati untuk mengurangi nilai wajib pajak perusahaanya hingga Rp626 miliar.