KPK menduga perintah Rahmat itu tanpa aturan yang jelas. Hal itu didalami KPK saat memeriksa Kepala Bapelitbangda Kota Bekasi Dinar Faisal Badar.
Ia bakal diperiksa dalam kapasitas saksi kasus dugaan suap proyek dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Hal itu didalami KPK lewat Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Bekasi Dinar Faisal Badar.
Namun, KPK akan menghapus unsur pidana jika uang Rp200 juta yang diterima Chairoman itu sebagai bentuk gratifikasi.
KPK menduga proses ganti rugi lahan itu terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.
Nadih diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
Rikky Rahmat Firdaus mengatakan Blok Rokan kini berkontribusi 24 persen bagi produksi minyak nasional.
Hal itu merespons pernyataan Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro yang mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta ke KPK.
Dugaan tersebut dikonfirmasi penyidik KPK lewat Kepala BPKAD Kota Bekasi, Nadih Arifin.
Pengembangan dilakukan berdasarkan pernyataan Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro yang mengaku menerima Rp 200 juta.