Rabu, 15/04/2026 16:40 WIB

KPK Dalami Perintah Pengumpulan Uang ASN Bekasi oleh Rahmat Effendi





KPK menduga perintah Rahmat itu tanpa aturan yang jelas. Hal itu didalami KPK saat memeriksa Kepala Bapelitbangda Kota Bekasi Dinar Faisal Badar.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memakai rompi tahanan KPK (Foto: Dok Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pengumpulan uang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat atas perintah tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

KPK menduga perintah Rahmat itu tanpa aturan yang jelas. Hal itu didalami KPK saat memeriksa Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Bekasi Dinar Faisal Badar.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penganggaran untuk Polder 202 dan dugaan adanya perintah Tsk RE untuk melakukan pengumpulan sejumlah uang dari para ASN Pemkot tanpa adanya kejelasan aturan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/2).

Selain itu, KPK juga mendalami adanya pemotongan anggaran kelurahan maupun dana pribadi dari pala Lurah di Pemerintah Kota Bekasi.

Pemotongan anggaran dan dana pribadi itu dikonfirmasi lewat Suhartono selaku Lurah Kali Baru, Kecamatan Medansatria dan Sakum Nugraha selaku Lurah Jatiasih, Kecamatan Jatiasih.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pemotongan baik anggaran kelurahan maupun dana pribadi dari para Lurah di Pemkot Bekasi," kata Ali.

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan pada Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.

Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp600 juta.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Potong Uang ASN Suap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :