KPK pada Rabu (22/11) juga melakukan penggeledahan di 11 lokasi yang tersebar di daerah Tenggarong sebanyak sembilan lokasi dan dua lokasi di Samarinda.
Keberadaan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, baik di DPR dan Partai Golkar bisa dibilang antara ada dan tiada.
Meski sejumlah pihak menilai status hukum Ketua DPR Setya Novanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyandera DPR, tidak demikian dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan membahas status kursi Ketua DPR Setya Novanto yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan ke Mahakamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Novanto diduga melanggar kode etik terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satunya terkait posisi duduk Novanto saat mobil fortuner itu menghantam trotoar di di daerah Permata Hijau Jakarta.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka itu.
Kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto dinilai menyandera DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat.
Saat insiden kecelakaan itu, saat itu Setnov sedang dalam pencarian penyidik KPK terkait statusnya sebagai tersangka E-KTP.
Sebagaimana BAP-nya, Nazaruddin mengaku melihat langsung Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menerima langsung uang 500 ribu dolar AS.