Ketua DPR Setya Novanto akan menjalani sidang perdana praperadilan terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK baru menetapkan empat tersangka terkait kasus dugana suap tersebut. Yakni Anggota DPRD Jambi Supriyono yang diduga penerima suap.
MKD DPR sebelumnya menyurati KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Novanto.
KPK didesak mengusut keterlibatan Menkumham Yasonna Laoly dan Gubernur Ganjar Pranowo.
Dalam praperadilan pertama, hakim tunggal PN Jaksel, Cepi Iskandar mengabulkan gugatan yang diajukan Novanto. Putusan tersebut membuat status tersangka Novanto gugur.
Tim KPK lain kemudian memburu Geni Waseso Segoro yang merupakan pihak swasta. Sebab Geni sempat makan bersama Saifudin dan Supriono.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka terkiat kasus suap tersebut. Salah satunya adalah Anggota DPRD Jambi Supriyono.
Pasca penahanan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah kader Golkar mendesak agar Munaslub segera digelar.
MKD DPR tidak bisa memproses Ketua DPR Setya Novanto yang saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dan menjadi tahanan KPK.
Mereka tiba di kantor KPK sekitar pukul 14.10 WIB. Namun, keempatnya memilih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan oleh awak media.