Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan petinggi Telkomsel dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Terlebih, lembaga antirasuah telah mengantongi pihak-pihak mana saja yang diduga melakukan pengondisian dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) notifikasi perbankan tersebut.
"Ya nanti kita akan dalami apakah memang itu menjadi kebutuhan tim penyidik untuk kecukupan alat buktinya," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam keteranganya kepada wartawan, Kamis, 2 Juli 2026.
Salah satu dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengondisian itu yakni adanya upaya penunjukan pihak-pihak atau vendor tertentu pada proses pengadaan. Selain itu, pelibatan pihak provider, termasuk Telkomsel dalam layanan notifikasi itu akan diusut KPK.
Atas dasar itu, pihak Telkomsel termasuk jajaran petingginya serta vendor swasta yang ditunjuk langsung dalam pengadaan itu berpeluang diperiksa penyidik KPK guna membuat terang perkara ini.
"Kami pastikan bahwa apabila memang ada fakta-fakta terkait perbuatannya, tentu kita akan dalami dan akan lakukan pemanggilan-pemanggilan," tegas Taufik.
Nama-nama para pihak yang terlibat serta perannya telah muncul sebelum kasus ini ditingkatkan KPK ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum pada 5 Juni 2026.
Namun demikian, Taufik saat ini belum mau membongkar para pihak yang diduga melakukan perbuatan hukum dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hampir Rp 2 triliun ini. Taufik beralasan pengusutan kasus ini belum lama ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Jadi gini, untuk proses penyidikan perkara notif ini kan baru naik ke penyidikan, jadi teman-teman penyidik juga masih melakukan pendalaman-pendalaman dokumen dari hasil penyelidikan karena ini memang dari penyelidikan terbuka. Jadi dokumen-dokumen dan hasil pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan di saat penyelidikan itu sedang didalami oleh tim penyidik," tandas Taufik.
KPK diketahui telah mengantongi sejumlah nama yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI-Telkom.
Perbuatan melawan hukum para pihak sedang diperkuat bukti permulaannya hingga nanti akan dimintai pertanggungjawaban hukumnya.
"Kita tentu nanti akan telusuri ya individu-individu siapa saja yang kemudian dipertanggungjawabkan ya atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Budi saat ini belum mau mengungkap secara gamblang calon tersangka kasus ini. Ia juga belum mau merinci secara detail konstruksi perkara ini.
"Untuk detailnya memang belum bisa kami jelaskan. Tentu nanti perkembangannya kami akan terus update sebagai komitmen KPK untuk terbuka dalam proses sidiknya," ujar Budi
Namun demikian, Budi tak menampik adanya dugaan pengondisian dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI - Telkom ini. Diduga salah satu pengondisian terkait penunjukan pihak-pihak atau vendor tertentu pada proses pengadaan.
"Ada dugaan proses pengadaan yang dilakukan dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa ini adanya pengondisian dalam proses PBJ (pengadaan barang dan jasa) nya," ungkap Budi.
Adapun pengadaan notifikasi perbankan yang diusut ini mencakup layanan notifikasi perbankan melalui pesan singkat (SMS) maupun aplikasi perpesanan WhatsApp (WA). PT Telkom disebut penyedia pengadaan notifikasi perbankan ini.
"Penyedianya adalah PT Telkom," ujar Budi.
Budi menyebut terdapat mekanisme dan aturan yang ditabrak dalam proses pengadaan yang mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT BRI atas arahan pihak tertentu melakukan penjukan langsung sejumlah vendor atau perusahaan terkait pengadaan layanan notifikasi perbankan melalui SMS dan WhatsApp.
Dalam pengadaan notifikasi perbankan ini, PT BRI bekerjasama dengan PT Telkom. Selaku penyedia, BUMN telekomunikasi ini mendampuk dan atau melibatkan anak usahanya.
Diduga juga terdapat penunjukan langsung vendor atau perusahaan sebagai penyedia layanan SMS Notifikasi A2P (Application-to-Person).
SMS A2P merupakan layanan pengiriman pesan otomatis dari aplikasi ke pelanggan. Format pesan ini bersifat satu arah dan tidak dirancang untuk dibalas oleh penerima. Telkomsel disebut salah satu provider telekomunikasi seluler yang bekerjasama dalam notifikasi perbankan ini.
"Jadi proses pengadaan barang dan jasa itu kan idealnya ada proses perencanaan, ada proses penyusunan HPS kemudian nanti ada proses lelangnya. Nantinya lelang juga harus dilakukan secara terbuka untuk meminimalisasi adanya penunjukan pihak-pihak tertentu tanpa melalui skema atau pun mekanisme PBJ yang seharusnya," terang Budi.
Dalam periode tertentu, KPK memperkirakan layanan notifikasi yang menjadi objek perkara tersebut mencapai miliaran transaksi. Adapun layanan notifikasi SMS perbankan BRI dibebankan kepada nasabah sebesar Rp 750 per SMS.
Dalam perhitungan awal, KPK menduga praktik rasuah pada pengadaan notifikasi perbankan BRI-Telkom membuat kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp 2 triliun. Dugaan kerugian negara itu timbul akibat sejumlah penyimpangan atau perbuatan melawan hukum, termasuk pengondisian vendor dan manipulasi traffic.
"Jadi dari paket pekerjaan tersebut ini kan ada beberapa mitra ya, karena kalau kita melihat notifikasi perbankan itu pasti kaitannya dengan para provider, sehingga banyak penyedianya. Dari situ kita kalkulasi beberapa pengadaan yang dilakukan tersebut dari sejumlah vendor ini, dari paket-paket pekerjaan, kemudian dari dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan, kemudian dari nilai proyek, kita juga lakukan analisis, HPS nya seperti apa, semuanya dianalisis. Artinya memang kemudian memunculkan hitungan awal kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum para pihak angkanya mencapai hampir Rp 2 triliun. Tentu untuk angka final kerugian keuangan negara nanti kita tunggu proses penyidikan ini," pungkas Budi.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Notifikasi Perbankan Notifikasi BRI Telkom Indonesia Korupsi Telkomsel
























