Informasi yang dihimpun, rumah tim 11 yang telah disatroni tim penyidik KPK beberapa waktu lalu adalah Sarkowi V Zahry, dan Erwinsyah.
MKD DPR diminta untuk mendalami adanya dugaan tekanan dan negosiasi dari elite politik dan penegak hukum terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Wakil Ketua MKD, Sarifudin Sudding berdalih MKD tidak mencampuri masalah pokok perkara Novanto di KPK. Menurut Sudding, MKD cuma memeriksa di ranah etika.
Fraksi PPP meminta agar Ketua DPR Setya Novanto selaku tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dan tahanan KPK tidak mempertaruhkan DPR.
Jika Novanto tetap bertahan sebagai Ketua DPR dan Ketum Partai Golkar, maka yang menjadi korban adalah DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat termasuk Partai Golkar.
Meski menang dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPR Setya Novanto sebaiknya tidak lagi memimpin DPR.
Pengurus DPD Partai Golkar seluruh Indonesia sepakat pelaksanaan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dan pergantian Ketua DPR dilakukan setelah putusan praperadilan Setya Novanto.
Hakim Kusno meminta KPK sudah langsung siap dengan jawabannya pada saat persidangan mendatang.
Sebelumnya, Novanto telah lebih dahulu tiba. Mengenakan rompi tahanan KPK, Novanto juga bungkam.
Kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR dinilai masih rancu apakah kejahatan korupsi atau hanya sensasi. Hal itu terkait kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun yang belum dapat dibuktikan.