Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menghormati langkah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang, termasuk sejumlah perwira tinggi Polri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
Habiburokhman menegaskan, penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati. Dia meminta seluruh proses hukum dipercayakan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (3/11) malam.
Dia berharap proses penanganan perkara tersebut berjalan secara profesional, objektif, dan transparan hingga tuntas.
"Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," ujarnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Asep menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025-2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Nomor-nomor tersebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi, surat permohonan penyidik, maupun lampiran laporan polisi.
Penyadapan diduga menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Tidak hanya itu, pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dan jejak aktivitas pada sistem LIMS.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan sejumlah ketentuan pidana. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPmengenai perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Dalam penyidikan perkara ini, Polisi juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.
Penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan untuk mendalami dugaan keterlibatan para tersangka serta mengungkap secara menyeluruh praktik penyadapan ilegal tersebut.




