News

PDIP: Penyadapan Ilegal Ancam HAM dan Kehidupan Demokrasi

Penyadapan ilegal merupakan pelanggaran terhadap HAM, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Dok. Detik.com)

Jakarta, Jurnas.com - PDI Perjuangan (PDIP) mengapresiasi langkah Polri mengungkap dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian. Penanganan kasus tersebut dinilai menjadi momentum untuk membenahi institusi Polri sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, penyadapan ilegal bukan sekadar persoalan penyalahgunaan kewenangan. Terlebih, jika praktik tersebut disertai penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Menurut Hasto, tindakan demikian menyentuh persoalan yang lebih mendasar karena berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), kebebasan demokratis warga negara, hingga prinsip supremasi hukum.

“Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional,” kata Hasto di Jakarta, Selasa (3/11).

Dia berharap pengungkapan perkara tersebut tidak berhenti pada penetapan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa yang digunakan untuk menekan atau mengkriminalisasi masyarakat sipil, jurnalis, kelompok kritis, hingga tokoh politik.

Hasto secara khusus mengapresiasi keberanian personel internal Polri yang mengungkap dan melaporkan dugaan penyadapan ilegal tersebut. Baginya, sikap itu menunjukkan masih adanya kekuatan moral di tubuh kepolisian untuk melawan penyimpangan dari dalam institusi.

“Jajaran internal Polri yang melaporkan penyadapan ilegal tersebut adalah cerminan bahwa kekuatan hati nuranilah yang berbicara. Ini adalah moral force, kekuatan moral yang selalu hadir di tengah kegelapan,” ujarnya.

Hasto mengingatkan, kewenangan besar yang dimiliki aparat kepolisian, termasuk penggunaan upaya paksa atas nama negara, harus disertai tanggung jawab moral dan etika. Kewenangan tersebut tidak boleh dijadikan alat untuk memenuhi kepentingan politik praktis, pribadi, maupun kelompok tertentu.

Dia juga menyoroti potensi penggunaan institusi penegak hukum untuk melayani ambisi kekuasaan mantan pejabat negara. Karena itu, independensi dan integritas aparat menjadi hal yang harus dijaga.

“Setiap jabatan publik, terlebih yang memiliki kewenangan menggunakan upaya paksa atas nama negara, harus dilandasi moral, etika, dan sikap kenegarawanan. Institusi penegak hukum harus dijauhkan dari agenda politik praktis, kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk kepentingan ambisi kekuasaan mantan pejabat negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hasto menilai ketegasan Polri dalam mengusut perkara ini sejalan dengan semangat kepolisian yang mengedepankan kepentingan masyarakat. Dia mengaitkannya dengan pesan kepemimpinan Kapolri melalui slogan Polri Bersama Masyarakat.

Menurutnya, penanganan kasus penyadapan ilegal harus menjadi titik awal pembenahan internal agar kewenangan kepolisian tidak kembali diselewengkan.“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga sekaligus momentum untuk mengembalikan marwah Polri sebagai alat negara yang sungguh-sungguh mewujudkan supremasi hukum,” katanya.

Hasto menegaskan, Polri harus konsisten menjalankan mandat konstitusionalnya, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan serta pelayanan kepada warga negara, dan menegakkan hukum secara adil tanpa diskriminasi.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Asep menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025-2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Nomor-nomor tersebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi, surat permohonan penyidik, maupun lampiran laporan polisi.

Penyadapan diduga menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Tidak hanya itu, pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dan jejak aktivitas pada sistem LIMS.