Jakarta, Jurnas.com - Bareskrim Polri menjerat tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh dengan tiga ketentuan pidana. Ancaman hukuman tertinggi dari pasal yang diterapkan mencapai 10 tahun penjara.
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, ketiga pasal tersebut terdiri dari Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 258 KUHP mengatur larangan mendengarkan, merekam, membelokkan, atau menghambat transmisi elektronik yang bersifat tidak publik secara melawan hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Pasal 258 mengatur perbuatan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, atau menghambat transmisi elektronik yang tidak bersifat publik,” kata Asep dalam jumpa pers, Selasa (3/11) malam.
Selanjutnya, Pasal 332 KUHP mengatur larangan mengakses komputer atau perangkat elektronik milik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak. Termasuk di dalamnya tindakan memperoleh informasi elektronik secara ilegal. Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut maksimal enam tahun penjara.
Sementara Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik tanpa hak. Pelakunya terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Penerapan ketiga pasal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan sementara yang menemukan dugaan aktivitas penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Menurut Asep, penyadapan diduga dilakukan atas perintah para tersangka tanpa dilengkapi prosedur resmi, seperti surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Aktivitas tersebut juga diduga tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum.
Penyidik turut mendalami dugaan penghapusan jejak aktivitas penyadapan tersebut.
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi (EH).
Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan menyita 11 unit telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk. Selain itu, satu orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.
Asep menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan dengan pendekatan scientific crime investigation agar penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.




