News

KPK Segera Panggil Ipda Yayat dan Istri Konfirmasi Aset Hasil Korupsi

KPK berencana memanggil mantan anggota Polsek Cimanggis, Ipda Yayat Sudrajat, dan istrinya, Rista terkait korupsi Pemkab Bekasi
Foto: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil mantan anggota Polsek Cimanggis, Depok, Ipda Yayat Sudrajat dan istrinya Rista. Keduanya akan dimintai keterangan terkait sejumlah aset mewah yang diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Rencana pemanggilan tersebut untuk mengonfirmasi asal-usul aset mewah yang tercatat atas nama Rista. KPK juga akan mendalami soal barang bukti yang sebelumnya telah disita dalam perkara ini.

"Penyidik selanjutnya butuh mengkonfirmasi kepada para pihak terkait, guna menerangkan hubungannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggi, 1 November 2026.

KPK saat ini telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan Ipda Yayat. Seluruh keterangan saksi maupun barang bukti sedang dianalisis untuk mengungkap perkara dan menentukan status hukum Ipda Yayat.

"Penyidikannya masih terus berprogres. Dari sejumlah keterangan para pihak terkait ataupun penyitaan yang dilakukan penyidik, masih terus dilakukan pendalaman dan analisis, guna memenuhi kecukupan alat bukti yang dibutuhkan penyidik dalam pengungkapan perkara ini." kata Budi. 

Sebelumnya, KPK telah menelusuri sejumlah aset yang tercatat atas nama Rista di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat. Salah satunya berupa vila di Kecamatan Sagalaherang.

Selain itu, penyidik juga mengecek area perkebunan seluas sekitar 1,5 hektare di kawasan Ciater, Subang, pada Rabu, 30 September 2026. Lokasi tersebut menjadi kawasan glamping yang dilengkapi kebun durian dan alpukat.

KPK juga pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rista pada Senin (28/9/2026) untuk mengonfirmasi sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Yayat. Namun, Rista mangkir dari panggilan pemeriksaan tersebut.

Penelusuran aset yang tercatat atas nama keluarga ini merupakan bagian dari upaya KPK mengungkap kepemilikan dan asal-usul harta Yayat. Penyidik menduga terdapat sejumlah aset mewah yang tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, hingga Karawang.

Selain menelusuri aset, KPK sebelumnya juga telah menggeledah rumah mewah milik Yayat di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, dan Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu. 

Yayat sendiri telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi. Dia diduga memiliki keterkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Hingga kini, KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam penanganan perkara tersebut. Artinya, KPK belum menetapkan tersangka baru melalui sprindik tersebut.