News

KPK: Kerugian Negara Korupsi Bea Cukai Djarum Capai Triliunan

Bagikan:FacebookX
KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi bea cukai yang berkaitan dengan PT Djarum mencapai triliunan rupiah.
Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi bea cukai yang berkaitan dengan PT Djarum mencapai angka triliunan rupiah.

KPK juga belum menetapkan tersangka dalam perkara yang penyidikannya dimulai melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Oktober 2026 tersebut.

"Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 29 Oktober 2026.

Budi menjelaskan, penyidikan perkara masih berada pada tahap awal. Karena itu, penyidik masih mengumpulkan bukti untuk mengungkap bentuk penyimpangan, pihak-pihak yang terlibat, serta waktu terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.

KPK berencana menelusuri perkara ini hingga beberapa tahun ke belakang untuk mengetahui sejak kapan dugaan praktik penyimpangan di sektor cukai berlangsung.

"Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan. Untuk detail modusnya belum bisa kami sampaikan karena ini memang masih tahap awal, sehingga tim juga masih melakukan penelusuran," pungkas Budi. 

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pada Rabu, 28 Oktober 2026. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

Selain kantor PT Djarum, KPK juga telah menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Jawa Tengah.

KPK menyatakan akan mendalami dugaan pemberian uang pelicin dari pihak PT Djarum kepada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait pengurusan pita cukai rokok.

Selain itu, KPK juga akan memeriksa saksi maupun pihak-pihak terkait untuk mendalami informasi terkait barang bukti yang telah diamankan. Termasuk peluang memanggil jajaran Direksi PT Djarum.

Penerbitan sprindik umum yang berkaitan dengan PT Djarum menambah jumlah sprindik yang telah diterbitkan KPK dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai, yakni menjadi tiga.

Sprindik pertama berkaitan dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda, yang menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri. 

KPK menduga Gatot berperan membuka akses bagi bos Blueray Cargo, John Field, untuk bertemu dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. Pertemuan tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian komunikasi antara pihak Blueray Cargo dan sejumlah pejabat Bea Cukai terkait kepentingan perusahaan dalam proses kepabeanan.

KPK menduga bos Blueray Cargo, John Field secara rutin memberikan uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai sebagai imbalan atas kemudahan yang diperoleh Blueray Cargo dalam proses kepabeanan.

Total uang yang diduga disetorkan John Field sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026 mencapai Rp61,9 miliar. Dari aliran uang tersebut, Gatot diduga menerima Rp3,25 miliar.

Sementara itu, sprindik kedua berkaitan dengan perkara Blueray Cargo yang melibatkan pihak lain. Perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan umum sehingga KPK belum menetapkan tersangka.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada John Field.

Majelis hakim menyatakan John Field terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tindak pidana tersebut dilakukan bersama petinggi Blueray Cargo lainnya, yakni Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo.

Tiga mantan pejabat Bea Cukai yang disebut sebagai penerima suap dalam perkara tersebut adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.