Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta, mendorong Indonesia dan Singapura memperkuat kerja sama penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama yang melibatkan korporasi dengan jaringan lintas negara.
Menurut Sukamta, pengusutan karhutla perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab hingga menelusuri kepemilikan perusahaan dan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Sukamta merespons pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Hambalang, Bogor, Rabu (28/10).
Ia menilai komunikasi tingkat tinggi antara kedua negara dapat menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dalam menghadapi persoalan strategis yang membutuhkan kerja sama bilateral.
Meski demikian, Sukamta mengingatkan agar pertemuan yang berlangsung tertutup itu tidak ditafsirkan secara spekulatif, termasuk dengan mengaitkannya langsung pada agenda tertentu.
“Tentu kita tidak bisa menyimpulkan agenda spesifik pertemuan karena pembicaraannya berlangsung tertutup. Namun, dalam hubungan diplomatik, pertemuan semacam ini dapat menjadi kesempatan untuk membahas persoalan yang membutuhkan perhatian dan arahan politik pada tingkat lebih tinggi,” ujar Sukamta.
Terkait penanganan karhutla, legislator PKS tersebut menekankan pentingnya tindak lanjut konkret dari kerja sama Indonesia-Singapura, termasuk melalui kesepakatan pembentukan satuan tugas bersama.
Ia berpandangan, upaya penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api dan penindakan di lokasi kebakaran. Aparat juga perlu mengungkap pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas perusahaan yang diduga terlibat.“Penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab, siapa yang memperoleh keuntungan, dan bagaimana aliran dana perusahaan yang terlibat,” tegasnya.
Sukamta menilai pertukaran informasi antarkedua negara menjadi salah satu aspek penting dalam membongkar dugaan kejahatan lingkungan yang melibatkan korporasi lintas yurisdiksi.
Selain itu, penelusuran transaksi keuangan dan pengumpulan bukti perlu diperkuat apabila penyidikan menemukan hubungan kepemilikan perusahaan atau pendanaan yang melintasi batas negara.
Ia menegaskan, perbedaan sistem hukum dan yurisdiksi tidak boleh menjadi celah bagi pihak yang berupaya menghindari pertanggungjawaban hukum.
“Kerja sama ini harus menghormati kedaulatan hukum masing-masing negara, tetapi jangan sampai perbedaan yurisdiksi menjadi tempat berlindung bagi pelaku,” katanya.
Di sisi lain, Sukamta berharap hubungan ekonomi Indonesia dan Singapura tidak hanya diukur dari besarnya nilai investasi. Kerja sama tersebut harus memberikan dampak nyata terhadap penguatan industri nasional, transfer teknologi, penciptaan lapangan kerja berkualitas, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia Indonesia.
“Kita tentu menyambut investasi, tetapi manfaatnya harus semakin besar bagi perekonomian dan masyarakat Indonesia,” ungkapnya.
Sukamta juga menyoroti pentingnya koordinasi Indonesia dan Singapura dalam menjaga stabilitas kawasan Asia Tenggara, terutama menjelang keketuaan Singapura di ASEAN pada 2027.
Menurutnya, ASEAN perlu memperkuat kemandirian kawasan di tengah persaingan kekuatan besar dunia. Upaya tersebut harus dibarengi peningkatan kapasitas produksi, penguasaan teknologi, dan daya saing negara-negara anggota.
Ia menegaskan, hubungan bilateral Indonesia-Singapura harus dibangun atas dasar kesetaraan, saling menghormati, dan keuntungan bersama.
“Bagi Indonesia, ukuran keberhasilan diplomasi bukan sekadar seberapa erat hubungan dengan negara lain, tetapi seberapa besar hubungan itu memberikan manfaat nyata bagi kepentingan nasional dan rakyat Indonesia,” pungkasnya.





