Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan, mendukung langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia meminta penyidikan dilakukan secara menyeluruh agar penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka perusahaan.
Menurut Johan, langkah tersebut menjadi kemajuan dalam upaya penegakan hukum lingkungan, terutama karena empat korporasi yang terseret kasus tersebut merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
“Saya mengapresiasi langkah Polri yang telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, termasuk empat perusahaan penanaman modal asing. Ini merupakan perkembangan penting dalam penegakan hukum lingkungan kita,” kata Johan kepada wartawan, Kamis (29/10).
Politikus PKS itu menegaskan, perusahaan yang beroperasi di Indonesia, baik milik investor domestik maupun asing, wajib mematuhi hukum yang berlaku. Status penanaman modal asing tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk memperoleh perlakuan khusus dalam proses hukum.
“Tidak boleh ada perlakuan istimewa ataupun kekebalan hukum hanya karena perusahaan tersebut memiliki modal asing. Tentu seluruh proses hukum harus dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang kuat, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Johan juga meminta penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pengurus, pemberi perintah, hingga pihak yang mengendalikan perusahaan.
Menurutnya, pertanggungjawaban hukum harus menjangkau seluruh pihak yang terbukti memiliki peran dalam terjadinya karhutla.
Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menyediakan dasar hukum untuk menjerat korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana lingkungan.
Karena itu, penanganan perkara tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman pelaku. Pemerintah juga perlu menghitung kerugian ekologis, memastikan pemulihan kawasan terdampak, serta mengevaluasi perizinan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selain proses pidana, pemerintah perlu menghitung kerugian lingkungan, menuntut pemulihan kawasan terdampak, dan mengevaluasi perizinan perusahaan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi IV DPR RI, Johan menyatakan akan terus mengawal penanganan karhutla melalui fungsi pengawasan parlemen, termasuk dalam pembahasan Panja Karhutla.
Ia berharap proses hukum berlangsung transparan dan tuntas sehingga memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan yang merugikan masyarakat serta merusak lingkungan.
Johan menegaskan, aktivitas investasi tidak boleh mengorbankan keselamatan warga maupun kelestarian sumber daya alam Indonesia.
“Pada akhirnya, penegakan hukum karhutla merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia serta menjamin hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945,” katanya.
Sebelumnya, Polri mengungkapkan telah menangani 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Dari keseluruhan penanganan tersebut, sebanyak 20 perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut, empat dari 20 korporasi tersebut merupakan perusahaan PMA yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Sementara itu, 16 perusahaan lainnya merupakan korporasi dalam negeri.“Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini,” kata Asep dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10).
Empat perusahaan PMA yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI.
Penetapan puluhan korporasi sebagai tersangka ini menjadi bagian dari penanganan hukum atas dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan. Proses penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap pertanggungjawaban para pihak yang terlibat sekaligus memastikan pemulihan lingkungan di wilayah terdampak.





