News

KPK Usut Dugaan Aliran Uang PT Djarum ke Oknum Bea Cukai

Bagikan:FacebookX
KPK mendalami dugaan pemberian uang pelicin dari PT Djarum kepada oknum Bea Cukai terkait pengurusan pita cukai rokok.
Foto: PT Djarum

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami dugaan pemberian uang pelicin dari pihak PT Djarum kepada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait pengurusan pita cukai rokok.

Pendalaman itu akan dilakukan setelah KPK menggeledah Kantor Pusat PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pada Rabu, 28 Oktober 2026. Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

"Semuanya masih didalami. Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal, yang kedua apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 29 Oktober 2026.

Budi mengatakan dugaan awal dalam perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai. Saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti untuk mengungkap konstruksi perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengurusan cukai rokok PT Djarum.

"Yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum," ucap Budi. 

Setelah rangkaian penggeledahan, KPK akan memeriksa saksi maupun pihak-pihak terkait untuk mendalami informasi terkait barang bukti yang telah diamankan. Termasuk peluang memanggil jajaran Direksi PT Djarum.

"Semuanya tentu nanti bertahap, berproses, penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi," ucap Budi.

Adapun pengusutan perkara ini masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang diterbitkan pada Oktober 2026. KPK belum menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka.

Adapun dengan penerbitan sprindik terbaru tersebut, KPK telah menerbitkan total tiga sprindik dalam rangkaian pengembangan perkara tersebut. Sprindik pertama berkaitan dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda, yang menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri.

KPK menduga Gatot berperan membuka akses bagi bos Blueray Cargo, John Field, untuk bertemu dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. Pertemuan tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian komunikasi antara pihak Blueray Cargo dan sejumlah pejabat Bea Cukai terkait kepentingan perusahaan dalam proses kepabeanan.

KPK menduga bos Blueray Cargo, John Field secara rutin memberikan uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai sebagai imbalan atas kemudahan yang diperoleh Blueray Cargo dalam proses kepabeanan.

Total uang yang diduga disetorkan John Field sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026 mencapai Rp61,9 miliar. Dari aliran uang tersebut, Gatot diduga menerima Rp3,25 miliar.

Sementara itu, sprindik kedua berkaitan dengan perkara Blueray Cargo yang melibatkan pihak lain. Perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan umum sehingga KPK belum menetapkan tersangka.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada John Field.

Majelis hakim menyatakan John Field terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tindak pidana tersebut dilakukan bersama petinggi Blueray Cargo lainnya, yakni Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo.

Adapun tiga mantan pejabat Bea Cukai yang disebut sebagai penerima suap dalam perkara tersebut adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.