Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap pegawai pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Ahmad Dedi delama enam bulan.
Pencegahan diajukan KPK melalui Ditjen Imigrasi. Langkah ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi bea cukai importasi barang di Ditjen Bea Cukai.
"Benar, penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 30 Oktober 2026.
KPK telah menetapkan Dedi Congor sebagai tersangka dalam perkara ini. Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak September 2026 lalu.
Selain Dedi, KPK juga menetapkan Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan kedua tersangka itu merupakan pengembangan penyidikan perkara yang bermula dari Operasi Tangka Tangan (OTT) pada Februari 2026 lalu. Dengan begitu, KPK telah menjerat sembilan orang sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Dedi Congor disebut menerima uang sejumlah Rp30 miliar dari bos Blueray Cargo, John Field. Pemberian itu berkaitan dengan upaya agar barang impor Blueray Cargo masuk jalur merah Bea Cukai.
Uang tersebut merupakan bagian dari Rp91 miliar yang diberikan John Field kepada beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sementara itu, Gatot Heroe diduga memiliki peran dalam membuka akses bagi bos Blueray Cargo, untuk bertemu dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian komunikasi antara pihak Blueray dengan sejumlah pejabat Bea Cukai terkait kepentingan perusahaan dalam proses kepabeanan. Gatot diduga menerima Rp3,25 miliar.
Tiga petinggi PT Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.





