JAKARTA, Jurnas.com - Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (Maphi) menilai tepat putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsi bekas Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan pada sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Apalagi majelis hakim yang diketuai Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil, sehingga keberatan Febrie disebut perlu diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.
Koordinator Maphi Kristian Ginting mengatakan, salah satu dakwaan yang perlu menjadi perhatian masyarakat terkait dakwaan Febrie tersebut yakni korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020–2022.
Ketika kasus tersebut masih dalam penyidikan dan Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus kerap terdengar adanya upaya intervensi terhadap penegak hukum. Ketika itu, jajaran jaksa penyidik di bawah Febrie dengan tegas membantah hal tersebut.
"Dalam persidangan pun terungkap upaya cawe-cawe dari berbagai pihak itu. Dan, melibatkan beberapa nama termasuk nama bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Bahkan ada pengembalian uang sekitar Rp 27 miliar ke Kejagung yang hingga saat ini tanpa kepemilikan. Tetapi, jajaran Febrie ketika itu, sama sekali tidak mendalami informasi-informasi yang muncul di persidangan," tutur Kristian dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Merujuk pada dakwaan JPU terhadap Febrie, kata Kristian, kini isu intervensi kasus BTS terhadap penegak hukum itu menjadi sebuah fakta. Dalam dakwaan tersebut, terkait kasus korupsi BTS, Febrie bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon menerima uang melalui rekening kantor hukum Anandita, Vitto dan Rekan dari PT Moratelindo Tbk sekitar Rp 2,250 Miliar.
Kemudian, masih kasus BTS, Febrie bersama-sama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang melalui kantor hukum Prime Solution Associates menerima uang dari Jemmy Sutjiawan senilai Rp 12 Miliar.
"Nah, ini yang menarik untuk terus mengikuti dan mengamati pembuktian dakwaan JPU khususnya dugaan cawe-cawe Febrie dalam kasus BTS. Selama ini kan Febrie selalu membantah. Saya kira JPU mampu membuktikan keterlibatan Febrie dalam dugaan cawe-cawe di kasus korupsi BTS. Saya yakin dan optimis, JPU sudah punya bukti terkait hal tersebut," tandas Kristian.
Keberatan dan Dakwaan Febrie
Febrie dalam eksepsinya meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor membatalkan surat dakwaan JPU dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU. Surat dakwaan tersebut dinilai tidak disusun secara cermat, lengkap, dan jelas di antaranya soal tidak adanya uraian konkret mengenai keterlibatannya dalam dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 55 Miliar.
Sedangkan dalam surat dakwaan JPU menuding Febrie menerima uang dengan total Rp 346,7 Miliar dan US$ 440.990 dari penanganan perkara tindak pidana korupsi selama 2020 hingga Juli 2026. Penerimaan itu disebut terjadi sejak Febrie menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus hingga sebagai Jampidsus.
Uang tersebut disebut diterima Febrie melalui saksi bernama Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho di antaranya berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kemudian, Febrie disebut menerima saham senilai Rp 14 Miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses. Saham itu disebut diserahkan melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi.
Selain itu, Febrie didakwa menerima uang Rp 20,6 Miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada, Tria Bellitonito Aturbumi. Menurut jaksa, Febrie kemudian menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta tersebut dengan menempatkannya di sejumlah rekening, menggunakannya sebagai modal usaha pada perusahaan afiliasi, serta membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas.
Harta itu juga disebut ditukarkan ke sejumlah mata uang asing. Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





