Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden tidak terkait dengan tindak pidana makar.
Hal itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers terkait penetapan perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara ini, di Gedung Trinity Tower, Jakarta, pada Selasa, 3 November 2026.
"Sejauh ini tidak, atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana ya (tindak pidana makar). Jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril.
Yusril mengatakan materi komunikasi yang disadap maupun tujuan di balik aktivitas tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
"Untuk kepentingan apa, sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut," kata Yusril.
Mabes Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta dan mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
"Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lainnya masih dalam pemeriksaan," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa, 3 November 2026.
Mabes Polri menemukan adanya dugaan aktivitas penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal sepanjang 2025 hingga 2026.
Adapun penyadapan itu menyasar sejumlah petinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya.
"Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, ormas, LSM, dan para pengusaha," katanya.




