News

Listyo Sigit Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Penyadapan Presiden

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Foto: Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Ancaman pidana tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pelanggaran terhadap Pasal 258 itu melakukan penyadapan tanpa hak terhadap orang lain, dan ini diancam dengan hukum yang cukup berat, dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara," kata Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Gedung Trinity Tower, Jakarta, pada Selasa, 3 November 2026.

Yusril mengatakan bahwa selain Pasal 258 KUHP, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 332 KUHP mengatur larangan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum. 

Perbuatan tersebut diancam pidana maksimal enam tahun penjara untuk ayat (1) dan tujuh tahun penjara untuk ayat (2).

Sementara itu, Pasal 32 UU ITE mengatur larangan mengubah, memindahkan, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain secara melawan hukum. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 147 UU ITE dengan maksimal 10 tahun penjara.

Lebih lanjut, Yusril menyebut, dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting di Indonesia. Selain Presiden Prabowo, komunikasi sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha juga diduga telah diintersepsi melalui telepon seluler maupun perangkat komunikasi lainnya.

Menurutnya, penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler serta perangkat yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.

"Sehingga Polri berkeyakinan, penyidik berkeyakinan bahwa dua alat bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi, maka telah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang tadi," ucap Yusril.

Diketahui, Mabes Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta dan mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

"Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lainnya masih dalam pemeriksaan," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa.

Mabes Polri menemukan adanya dugaan aktivitas penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal sepanjang 2025 hingga 2026.

"Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Asep.