News

Yusril Pastikan Penetapan Listyo Sigit Tersangka Sesuai Aturan

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memastikan penetapan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal telah sesuai aturan.
Foto: Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers.

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Yusril mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengantongi bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan Listyo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka. Penetapan tersangka dan penahanan telah mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Saya ingin memastikan bahwa seluruh ketentuan-ketentuan KUHAP baru telah diberlakukan, tidak ada sesuatu yang dilanggar. Hak-hak dari mereka yang disidik dan mereka yang dinyatakan sebagai tersangka telah dipenuhi, dan begitu juga proses penahanannya telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” kata Yusril dalam konferensi pers Gedung Trinity Tower, Jakarta, pada Selasa, 3 November 2026.

Yusril menegaskan, meskipun proses penegakan hukum dilakukan, hak-hak para tersangka tetap harus dihormati. Termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan penasihat hukum dan menjalani proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tentu proses ini berjalan dan kita tetap akan menghormati hak-hak dari para tersangka, hak-hak hukum mereka untuk didampingi oleh penasihat hukum untuk melakukan peradilan dan sebagainya yang diatur di dalam KUHP kita, itu sepenuhnya akan kita jamin,” ujarnya.

Dia menambahkan, penanganan perkara tersebut harus tetap mengedepankan prinsip objektivitas dan pembuktian. Yusril juga meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada penyidik Polri untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas.

Adapun para tersangka terancam pidana penjara selama 10 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta dan mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso. 

Mabes Polri menemukan adanya dugaan aktivitas penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka pun sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri