Jakarta, Jurnas.com – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah tokoh penting.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11) malam.
Asep menyebut, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
"Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH," kata Asep.
Dia mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan tokoh publik.
Salah satu nomor yang menjadi sasaran penyadapan tersebut adalah milik Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, penyadapan diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Asep.
Penetapan ketiga tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan praktik penyadapan ilegal dan kejahatan terhadap sistem elektronik tersebut.






