Jakarta, Jurnas.com - Tuduhan makar yang dikaitkan dengan aktivitas penyadapan ilegal dapat membawa konsekuensi hukum serius di Indonesia.
Sebab, apabila penyadapan dilakukan sebagai bagian dari upaya menyerang keselamatan Presiden atau menggulingkan pemerintahan yang sah, pelakunya berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana, mulai dari kejahatan siber hingga tindak pidana terhadap keamanan negara.
Dalam konteks hukum Indonesia, penyadapan tanpa hak dan tuduhan makar merupakan dua persoalan hukum yang berbeda. Penyadapan ilegal berkaitan dengan tindakan mengakses atau mengintersepsi informasi elektronik milik orang lain tanpa izin, sedangkan makar berkaitan dengan perbuatan yang ditujukan untuk menyerang keselamatan kepala negara atau menggulingkan pemerintahan.
Karena itu, penerapan pasal makar tidak semata-mata didasarkan pada adanya aktivitas penyadapan. Harus terdapat unsur dan tujuan perbuatan yang memenuhi ketentuan tindak pidana makar.
Ancaman Hukuman Makar terhadap Presiden dan Pemerintah
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terdapat ketentuan pidana yang mengatur makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden serta makar terhadap pemerintah yang sah.
Pasal 191 KUHP Nasional mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden atau Wakil Presiden. Apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk mempersiapkan serangan terhadap keselamatan atau merampas kemerdekaan kepala negara, pelakunya dapat menghadapi ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Pasal 193 KUHP Nasional mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah. Pelaku tindak pidana tersebut diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Adapun pihak yang memimpin atau mengatur perbuatan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tindakan yang memenuhi unsur makar memiliki konsekuensi pidana berat, terutama apabila berkaitan dengan keselamatan kepala negara dan keberlangsungan pemerintahan.
Penyadapan Ilegal Bisa Dijerat Pasal Pidana Siber
Selain dugaan makar, aktivitas penyadapan tanpa hak juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri. Perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan tindak pidana intersepsi ilegal dan akses tanpa izin terhadap sistem elektronik.
Dalam KUHP Nasional, ketentuan mengenai penyadapan atau intersepsi ilegal diatur melalui Pasal 258. Perbuatan menyadap, mendengarkan, atau merekam transmisi informasi elektronik milik orang lain yang tidak bersifat publik secara ilegal dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Selanjutnya, Pasal 332 KUHP Nasional mengatur tindakan mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa hak. Perbuatan seperti menerobos atau membuka sistem elektronik secara ilegal dapat dikenai ancaman pidana sesuai ketentuan pasal tersebut.
Selain KUHP Nasional, Undang-Undang Telekomunikasi juga mengatur larangan penyadapan tanpa hak. Pasal 40 dan Pasal 56 UU Telekomunikasi menjadi ketentuan yang berkaitan dengan larangan penyadapan jaringan telekomunikasi serta ancaman pidananya.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat membawa ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Mengapa Tuduhan Makar dan Penyadapan Bisa Menjadi Kasus Berlapis?
Penyadapan ilegal dan makar memiliki unsur tindak pidana yang berbeda. Namun, keduanya dapat muncul bersamaan dalam suatu perkara apabila penyadapan diduga menjadi bagian dari rangkaian tindakan yang bertujuan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara.
Artinya, aparat penegak hukum perlu membuktikan masing-masing unsur tindak pidana sebelum menerapkan pasal-pasal tersebut. Tidak setiap tindakan penyadapan ilegal dapat langsung dikategorikan sebagai makar.
Dengan demikian, tuduhan makar yang berkaitan dengan penyadapan harus dilihat berdasarkan tujuan, rangkaian perbuatan, serta bukti yang ditemukan dalam proses hukum.
Ancaman hukumannya pun bergantung pada tindak pidana yang terbukti. Jika unsur makar terhadap Presiden atau Wakil Presiden terpenuhi, pelaku dapat menghadapi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Sementara itu, penyadapan ilegal dapat dikenai sanksi pidana tersendiri sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus semacam ini menjadi persoalan hukum serius karena menyangkut dua aspek sekaligus, yakni perlindungan informasi elektronik dan keamanan negara.





