News

Penyadapan Ilegal Telepon Presiden Prabowo Berlangsung Sejak 2025

Pada 2025-2026 tersangka memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam penyadapan Polri.
Presiden RI Prabowo Subianto sedang menelepon. (Foto: Web Gerindra)

Jakarta, Jurnas.com - Bareskrim Polri mengungkap kronologi dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting. Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dengan menggunakan server khusus tanpa melalui prosedur penyadapan yang berlaku di lingkungan Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum. Nomor-nomor telepon yang menjadi sasaran dimasukkan ke dalam sebuah server melalui tautan (link) tanpa proses verifikasi.

Penyadapan tersebut dilakukan tanpa didahului prosedur yang semestinya dalam rangka penegakan hukum.

"Pada 2025-2026 tersangka memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam penyadapan Polri. Mereka memasukkan ke dalam satu server link tanpa verifikasi," ujar Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11) malam.

Persoalan berlanjut pada Oktober 2026. Saat itu, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sistem yang digunakan untuk mengakses tautan tersebut.

Dugaan penyimpangan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 23 Oktober 2026. Bareskrim selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut.

Dalam proses penanganan kasus, penyidik telah meminta keterangan dari 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli. Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.

"Kita melakukan penyitaan barang bukti HP 11 unit, 1 unit iPad dan flashdisk 4 buah berdasarkan scientific investigation," kata Asep.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Ketiganya diduga menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh ormas, LSM, hingga kalangan pengusaha. Sementara satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.