Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai langkah Kapolri memutasi dan mengevaluasi AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo sudah tepat.
Tindakan tersebut dinilai penting untuk merespons polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, sekaligus memberikan rasa tenang kepada kalangan pesantren.
Yusril mengatakan, insiden tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian karena menyangkut pelaksanaan penegakan hukum di lingkungan pendidikan keagamaan Islam. Dia berharap seluruh pondok pesantren di Indonesia, khususnya pesantren putri, tidak merasa khawatir atas kejadian tersebut.
"Karena ini memang satu fakta kejadian dan kami tahu di mana kesalahannya dan di mana kami harus memperbaiki kesalahan itu," kata Yusril di Jakarta, Selasa (3/11).
Untuk itu, dirinya berharap seluruh pondok pesantren di tanah air, khususnya pondok pesantren putri, bisa merasa tenang dengan apa yang telah dilakukan oleh Kapolri.
Yusril menegaskan apabila polisi mendapatkan informasi terkait adanya dugaan seorang teroris di dalam pondok pesantren, maka penggeledahannya tetap harus dilakukan sesuai prosedur yang benar.
Indonesia, kata dia, sudah mempunyai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang berlaku sampai saat ini.
Selain itu, Yusril menyampaikan telah terdapat pula ketentuan hukum acara yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional. Disebutkan bahwa berbagai aturan tersebut harus dihormati, termasuk pula penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) yang turut diperhatikan.
Oleh karenanya, ia mengatakan tidak dapat dilakukan berbagai penggeledahan yang tak sesuai aturan walaupun dalihnya ingin menahan seorang terduga teroris.
"Tetap harus dilakukan dengan kehati-hatian dan penuh kebijaksanaan karena ini bisa sensitif terkait dengan masalah pendidikan keagamaan Islam. Apalagi kenyataannya ternyata tidak ada dan itu menimbulkan masalah besar," tuturnya.
Sebelumnya, Polri meminta insiden terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi pelajaran bagi para pimpinan satuan kerja Polri di wilayah-wilayah.
"Harapan kami tentunya kepada kawan-kawan yang saat ini lagi menjadi kapolres, kapolresta, kapolrestro, dan kapolrestabes, ayo bercermin mengambil pembelajaran dari kejadian ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Menurut Isir, pelajaran yang dapat dipetik dari peristiwa tersebut adalah pelaksanaan tugas memimpin di satuan kerja (satker) harus dilakukan dengan tepat dan profesional.
"Terlebih tadi ketika pelaksanaan penegakan hukum proporsional dan etika berbagai aspek, harus bisa kemudian dikalkulasi, dicermati dengan matang," imbuhnya.
Ia mengatakan saat ini AKBP Andhika Dharma Sena (ADS) telah dimutasikan dari jabatan Kapolres Sukoharjo dan sedang menjalani pemeriksaan etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, menyusul keluhan terkait penggeledahan di ponpes tersebut.
"AKBP ADS dilakukan mutasi dan dilakukan evaluasi dan proses pemeriksaan," katanya.
Posisi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukoharjo yang kosong pun kini diisi AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Adapun penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.
Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik pun melaksanakan upaya tindak lanjut penggeledahan, termasuk pada Ponpes Hamalatul Quran, Sukoharjo. Penggeledahan tersebut memunculkan keluhan dari para santri dan pengasuh. (Ant)




