Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena beserta tiga anggota lainnya menyusul penanganan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Tiga anggota Polres Sukoharjo yang turut dicopot yakni Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP. Buya Amirsyah menilai keputusan tersebut sebagai langkah tegas untuk menjaga kepatuhan terhadap prosedur sekaligus memelihara ketertiban.
"Kami mengapresiasi gerak cepat dan tindakan tegas Kapolri dalam mengambil langkah pencopotan tersebut," ujar Buya Amirsyah dalam keterangannya dikutip MUI Digital, pada Senin (2/11/2026).
Buya Amirsyah menjelaskan, apresiasi MUI didasarkan pada dua hal. Pertama, tindakan oknum aparat dalam penggeledahan di lingkungan pesantren dinilai kurang mencerminkan nilai-nilai humanisme.
Kedua, kepolisian dan masyarakat merupakan bagian penting yang harus membangun sinergi dalam memberikan perlindungan, rasa aman, dan kenyamanan bagi publik.
Atas peristiwa tersebut, Buya Amirsyah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengedepankan kekompakan dan tidak mudah terpancing oleh provokasi dari pihak mana pun. Hal ini penting agar situasi di daerah tetap terkendali, aman, dan damai.
Selain itu, Sekjen MUI juga mengimbau para pemangku kepentingan di dunia pendidikan, khususnya pesantren dan lembaga tahfidz Qur'an, untuk selalu menjunjung tinggi penyelenggaraan pendidikan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penyelenggaraan pendidikan harus sejalan dengan muatan substansi pendidikan yang mengedepankan pembinaan etika, akhlak, dan adab untuk membangun bangsa yang berperadaban," kata dia.






