https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Bamsoet: Indonesia Butuh Haluan Negara Sebagai Kompas Arah Pembangunan

Aliyudin Sofyan | Selasa, 22/06/2021 16:10 WIB



Fungsi GBHN digantikan dengan UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005–2025. Ketua MPR, Bambang Soesatyo menerima PERMAHI, di Jakarta, Selasa (22/6/21). (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong agar Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) bisa membuat terobosan dalam bidang hukum.

Misalnya dengan membuat aplikasi yang berisi edukasi seputar hukum, yang bisa di download oleh masyarakat dari berbagai tipe smartphone. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa mendapatkan berbagai pengetahuan tentang hukum, termasuk hukuman yang harus ditanggung apabila melakukan pelanggaran hukum.

"Sebagai kalangan milenial, mahasiswa dikenal punya kreatifitas tanpa batas yang harus dimanfaatkan untuk kebaikan bersama. Sebagai generasi terpelajar, mahasiswa juga harus menjadi bagian dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Mengingat saat ini perkembangan aplikasi digital sangat pesat, PERMAHI harus bisa memanfaatkannya dengan cara melahirkan aplikasi digital. Di dalamnya bisa memuat berbagai kejadian dan proses hukum yang terjadi di Indonesia," ujar Bamsoet usai menerima PERMAHI, di Jakarta, Selasa (22/6/21).

Baca juga :
Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Setiap 20 Mei, Ini Sejarahnya

Bamsoet menekankan, penerapan e-Court (peradilan elektronik) yang sudah digencarkan Mahkamah Agung sejak tahun 2020, menjadi titik pijak pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem penegakan hukum.

Penerapannya memang masih perlu banyak penyempurnaan. Karenanya, diperlukan banyak gagasan dan tawaran pemikiran dari berbagai pihak. Termasuk mahasiswa yang melakukan studi di bidang hukum, semisal PERMAHI.

Baca juga :
Menhaj Bertolak ke Saudi Pimpin Amirulhaj, Pastikan Layanan Jemaah Terkawal

"Melalui e-Court, para pihak yang berperkara tidak perlu bertatap muka. Meminimalisir terjadinya potensi korupsi di dunia peradilan. Serta mewujudkan sistem peradilan yang murah, cepat, dan sederhana kepada masyarakat. Karena dari mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran panjar uang perkara, sampai pemanggilan persidangan, dilakukan secara elektronik," urai Bamsoet.

Bamsoet juga mengajak PERMAHI melakukan kajian terhadap pentingnya Indonesia memiliki haluan negara. Mengingat pasca perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR tidak lagi memiliki wewenang menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Baca juga :
Rabu Pagi, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia

Fungsi GBHN digantikan dengan UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005–2025. Selanjutnya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) disusun berlandaskan visi dan misi calon presiden dan wakil presiden terpilih.

"Berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan penyelenggaraan pembangunan nasional tersebut ternyata menyisakan berbagai persoalan. Antara lain, karakteristiknya yang cenderung terpusat pada eksekutif, dan besarnya potensi RPJPN dilaksanakan secara tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan. Karena visi-misi presiden dan wakil presiden terpilih, belum tentu selaras dengan visi-misi presiden dan wakil presiden periode sebelumnya," jelas Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, perlu masukan dari para mahasiswa hukum, apakah kondisi tersebut harus terus menerus dibiarkan. Sehingga Indonesia seperti kapal besar yang berlayar ditengah samudera tanpa memiliki kompas sebagai penunjuk arah. Atau Indonesia membutuhkan haluan negara yang menjadi kompas, sekaligus bintang penunjuk arah pembangunan.

"Untuk menghadirkan haluan negara, perlu perubahan terbatas terhadap konstitusi. Setidaknya berkaitan erat dengan dua pasal yang harus diselaraskan. Antara lain penambahan ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Serta penambahan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN," pungkas Bamsoet.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Bambang Soesatyo PERMAHI Hukum Haluan Negara

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777