https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Tolak Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Syarief: Kekuasaan Mutlak Cenderung Merusak

Aliyudin Sofyan | Kamis, 17/06/2021 13:53 WIB



Dari Pasal 7 tersebut, kita bisa menarik kesimpulan bahwa masa jabatan Presiden hanya sampai 5 (lima) tahun atau hanya sampai tahun 2024. Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan. (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menyampaikan penolakannya terkait dengan isu perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI hingga tahun 2027. Pasalnya, perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2027 bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia.

Menurut Syarief Hasan, Pasal 7 UUD NRI 1945 tegas menyebutkan batasan dari masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI. "Di dalam UUD, tegas disebutkan bahwa Presiden dan Wapres memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.", beber Syarief.

Syarief Hasan menilai, isu perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI telah melanggar konstitusi negara. "Dari Pasal 7 tersebut, kita bisa menarik kesimpulan bahwa masa jabatan Presiden hanya sampai 5 (lima) tahun atau hanya sampai tahun 2024. Tidak boleh kurang, tidak boleh lebih.", ungkap Syarief Hasan.

Baca juga :
Kerusakan Bangsa Dimulai dari Elite Bodoh dan Haus Kuasa

Syarief Hasan juga menegaskan, ia menolak amandemen UUD NRI 1945, termasuk perubahan masa jabatan Presiden dan Wapres RI. "Saya atas nama Pimpinan MPR RI dari Partai Demokrat menyatakan menolak rencana amandemen UUD NRI 1945, termasuk menolak rencana perpanjangan masa jabatan hingga 2027.", ungkap Syarief Hasan.

Memang, sejak awal Partai Demokrat menegaskan penolakannya terhadap amandemen UUD NRI 1945. Ia menolak isu perpanjangan masa jabatan presiden hingga tahun 2027 atau 8 (delapan) tahun serta menolak isu penambahan periode masa jabatan Presiden/Wakil Presiden RI hingga 3 (tiga) periode.

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Bangun Ekosistem Literasi dengan Langkah Nyata

Syarief Hasan menegaskan, isu perpanjangan masa jabatan ataupun periode Presiden/Wapres RI berpotensi memunculkan kekuasaan yang absolut dan merusak. "Berbagai kajian akademis menyebut bahaya dari kekuasaan yang absolut. Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely. Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak cenderung merusak.", ungkap Syarief Hasan.

Syarief Hasan juga berharap, iklim demokrasi dapat tetap terjaga dengan masa jabatan dan periode yang tidak berlebihan. "Reformasi sebagai bentuk perbaikan tata kelola pemerintahan menuntut masa jabatan terbatas hanya 5 (lima) tahun dan maksimal 2 (periode) sebagai bentuk koreksi atas sejarah kekuasaan absolut masa lalu dan agar iklim demokrasi tetap terjaga.", tutup Syarief Hasan.

Baca juga :
MPR Dorong Nasionalisme Generasi Muda Lewat LKBB-PB NTB 2026 di Mataram
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Syarief Hasan Masa Jabatan Kekuasaan Amandemen

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777