https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kejagung Respons Penggeledahan Kortastipidkor Polri, Minta Tak Berspekulasi

Gery David Sitompul | Kamis, 09/07/2026 20:45 WIB



Kejagung menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuslenkum) Kejagung, Anang Supriatna memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait serangkaian penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri, hingga dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di PT PLN dan PT Krakatau Steel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuslenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan upaya hukum tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari kepolisian.

Baca juga :
Legislator Golkar: Siapa Pun yang Terlibat Korupsi Batu Bara Harus Dihukum

Dia mengatakan Kejagung menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang dalam keterangan video yang diterima wartawan, Kamis, 9 Juli 2026.

Baca juga :
Polisi Geledah Cafe di Cipete Terkait Korupsi PLN dan Krakatau Steel

Diketahui, Kortastipidkor Polri menemukan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai pecahan dolar Amerika Serikat dan Singapura yang nilanya mencapai Rp476 miliar.

Barang bukti itu ditemukan di dalam berangkas di sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor.

Baca juga :
Pakar ISESS Pertanyakan Aturan Pengamanan TNI di Kejagung

Rumah itu belakangan disebut-sebut diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

Selain itu, Kortastipidkor Polri juga menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah Cafe de`Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.

Di antaranya, dokuman, telepon genggam, serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan total nilai hampir Rp60 miliar.

"Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," ujarnya

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membentuk opini sebelum proses hukum selesai dan fakta-fakta terungkap secara resmi.

“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” pungkasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kortastipidkor Polri Kejaksana Agung Jampidsus Febrie Ardiansyah

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777