https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Eks Sekjen MPR Ma`ruf Cahyono Terima Gratifikasi Rp30 Miliar

Gery David Sitompul | Kamis, 09/07/2026 20:13 WIB



Mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma`ruf Cahyono menerima gratifikasi mencapai Rp30 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma`ruf Cahyono menerima gratifikasi mencapai Rp30 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.

"MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 9 Juli 2026.

Dalam rangka proses penyidikan, KPK telah menahan Ma`ruf Cahyono untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini sampai dengan 28 Juli 2026 di rumah tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih.

Baca juga :
KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

Achmad menjelaskan bahwa Ma`ruf yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) pada Setjen MPR RI, diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selama menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR, Ma`ruf diduga memiliki satu orang kepercayaan bernama Zakaria yang sehari-harinya berada di lingkungan Setjen MPR.

Baca juga :
KPK Dalami Permintaan Fee Eks Sekjen MPR Ma`ruf Cahyono

Kepada Zakaria, Ma`ruf disebut memberi perintah untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha yang merupakan calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa.

Selanjutnya, untuk penawaran pekerjaan di Sekretariat Jenderal MPR, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh Ma`ruf dengan istilah `uang hangus` atau `uang assalamualaikum`, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.

Baca juga :
KPK Periksa Istri dan Anak Eks Sekjen MPR Ma`ruf Cahyono

"Adapun total uang yang diterima MC (Ma`ruf Cahyono) dari fee tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara Z (Zakaria)," ujarnya.

Kemudian, Ma`ruf memerintahkan para staf yang menangani pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR agar menunjuk penyedia sesuai yang dikehendakinya ataupun yang disampaikan Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Taufik, Ma`ruf diduga menerima akun trading pada salah satu perusahaan pialang dari rekanan memenangkan paket pekerjaan.

"Nilai akunnya, diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar," katanya

Selain itu, Ma`ruf juga diduga membuka akun rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar selaku pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International yang merupakan penyedia alat tulis kantor di Setjen MPR.

Taufik mengatakan dalam rekening dan akun tersebut, Ma`ruf diduga menerima uang sejumlah Rp16,4 miliar selama 2021-2022.

Sehingga, terhadap penerimaan di rekening dan akun trading itu, Ma`ruf menerima gratifikasi mencapai Rp30 miliar.

"Atas penerimaan tersebut, MC tidak dapat membuktikan bahwa semua penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Selain itu, MC
selama ini juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung
sejak tanggal uang tersebut diterima," kata Taufik.

Taufik menuturkan penyidik sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Yakni satu unit sepeda motor merek Harley Davidson; satu unit Mobil merek Rubicon; gitar senilai Rp10 juta; satu unit sepeda merek Brompton senilai Rp30 juta; Barang bukti elektronik (BBE) berupa satu telepon genggam merek Samsung tipe Z Fold senilai Rp20 juta; uang senilai Rp1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi Ma`ruf di Gandul, Depok; dan sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak Ma`ruf pada bulan November 2020.

"KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," kata Taufik.

Dia disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kasus Gratifikasi Sekjen MPR Ma`ruf Cahyono Pengadaan Barang dan Jasa

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777