Kamis, 02/07/2026 15:08 WIB

KPK Periksa Istri dan Anak Eks Sekjen MPR Ma`ruf Cahyono





Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Mantan Sekretaris Jenderal MPR, Maruf Cahyono. (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak dan istri dari mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma`ruf Cahyono pada Kamis, 2 Juni 2026.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis.

Para saksi tersebut ialah Nurani Arimbi Cahyono yang merupakan karyawan swasta; Nurma Indah Cahyono yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN); dan Djuwariyah selaku Pensiunan ASN sekaligus seorang Ibu Rumah Tangga.

Berdasarkan informasi, ketiga saksi dimaksud sudah hadir di Gedung KPK. Namun belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik terhadap ketiga saksi tersebut.

Sebelum ini, tepatnya pada Kamis, 25 Juni 2026, KPK sudah memeriksa Ma`ruf Cahyono dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Itu merupakan pemeriksaan pertama Ma`ruf sejak diumumkan KPK sebagai tersangka pada Kamis, 3 Juli 2025.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tindak pidananya, Ma`ruf mengatakan hal itu belum ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan 25 Juni lalu. Ia menjelaskan dirinya baru didalami perihal ruang lingkup tugas sebagai Sekretaris Jenderal MPR saja.

"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi, baru ditanya-tanya tentang tugas ya," ujar Ma`ruf di kantor KPK, Jakarta.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pihaknya mendalami dugaan penerimaan uang oleh Ma`ruf Cahyono selama menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021.

"Dalam pemeriksaan ini penyidik mengkarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaaan-penerimaan uang selama Ybs. menjabat sebagai sekjen MPR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 26 Juni 2026.

KPK mengungkapkan telah terjadi penerimaan gratifikasi sejumlah Rp17 miliar dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

Saat ini, KPK masih menghitung total gratifikasi yang diterima tersangka. KPK juga masih mendalami soal pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut.

MPR sudah bersuara mengenai penanganan kasus ini. Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengklaim kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029.

KEYWORD :

Sekjen MPR Kasus Gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Ma`ruf Cahyono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :