https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Di Sosialisasi Empat Pilar, Syarief Hasan Sampaikan Tugas dan Wewenang Lembaga MPR

Aliyudin Sofyan | Selasa, 06/10/2020 18:43 WIB



Perubahan tersebut tidak lagi menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara tapi menjadi lembaga tinggi negara, sama kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan. (Foto: MPR)

Bogor, Jurnas.com - Dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR kepada masyarakat Kabupaten Bogor, di lapangan Demokrat Sport Center, Bogor, Selasa (6/10/2020) yang dihadiri Sekretaris Fraksi Partai Demokrat MPR Anton Sukartono Suratto, Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan, berkesempatan memaparkan materi tentang lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). 

MPR dikatakan Pimpinan MPR yang biasa disapa Syarief Hasan ini merupakan lembaga yang sangat penting dalam perjalanan sejarah Indonesia. Sebelum era reformasi bergulir, MPR merupakan lembaga tertinggi negara dengan kewenangan yang sangat luas antara lain memberikan mandat kekuasaan kepada seorang Presiden.

"Namun, setelah reformasi, terjadi perubahan mendasar pada sistem ketatanegaraan di Indonesia. Salah satunya mengenai MPR. Perubahan tersebut tidak lagi menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara tapi menjadi lembaga tinggi negara, sama kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya seperti DPR, DPD, Kepresidenan, MA, MK, BPK dan KY," katanya.

Baca juga :
Pemprov Jabar Targetkan 3.600 Koperasi Merah Putih Rampung Juli 2026

Namun, lanjut Syarief, ada satu yang luarbiasa, MPR memiliki kewenangan tertinggi karena hanya MPR satu-satunya yang bisa mengubah dan menetapkan UUD. Wewenang MPR lainnya adalah, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum, melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.

"Adapun tugas-tugas MPR adalah, memasyarakatkan ketetapan MPR, memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI Tahun 194, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD NRI Tahun 1945 serta pelaksanaannya, dan menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ucapnya.

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Bangun Ekosistem Literasi dengan Langkah Nyata

Di tengah-tengah pemaparan, Syarief Hasan melakukan dialog interaktif dalam bentuk kuis seputar MPR kepada para peserta secara acak. Salah satunya Syarief Hasan bertanya berapa jumlah Pimpinan MPR periode 2019-2024. 

Pertanyaan tersebut langsung dijawab Solehudin salah seorang peserta dari Kecamatan Citeureup bahwa Pimpinan MPR berjumlah 10 terdiri dari 1 Ketua dan 9 Wakil Ketua. "Jawaban benar, mantap," seru Syarief Hasan.

Baca juga :
MPR Dorong Nasionalisme Generasi Muda Lewat LKBB-PB NTB 2026 di Mataram

Pengetahuan tentang MPR, menurut Syarief Hasan perlu ditingkatkan. Bukan hanya MPR saja, tapi semua tentang negara Indonesia.  "Itu sebagai bukti cinta kita kepada negara. Teruslah gali dan pelajarilah dari berbagi sumber yang terpercaya. Salah satunya melalui Sosialisasi Empat Pilar," katanya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Syarief Hasan MPR Empat Pilar

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Senin, 13/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Prediksi Starting XI Timnas Prancis vs Spanyol

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777