https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

MPR Minta Kajian Mendalam Terkait PAM Swakarsa

Aliyudin Sofyan | Rabu, 16/09/2020 18:51 WIB



Dalam sejarahnya, Pam Swakarsa adalah kelompok sipil yang dipersenjatai dan dibentuk pada tahun 1998. Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mempertanyakan langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait Pam Swakarsa Pasalnya, Polri telah menerbitkan aturan baru terkait pembentukan Pam Swakarsa yang dapat berasal dari pecalang hingga kelompok masyarakat sipil.

Memang beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Idham Aziz mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang ditandatangani langsung oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020. Munculnya kembali Pam Swakarsa dinilai dapat mengembalikan ketakutan di masa lalu.

Dalam sejarahnya, Pam Swakarsa adalah kelompok sipil yang dipersenjatai dan dibentuk pada tahun 1998. Mulanya, Pam Swakarsa dibentuk untuk mengamankan sidang istimewa MPR RI namun kerap terlibat bentrok dengan kelompok masyarakat lainnya.

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Bangun Ekosistem Literasi dengan Langkah Nyata

“Hadirnya kembali istilah dan fungsi Pam Swakarsa menunjukkan adanya potensi mengembalikan ketakutan di masa lalu karena telah dilegitimasi dengan kebijakan.” ungkap Syarief.

Syarief Hasan menilai perlu adanya kajian lebih lanjut mengenai tugas Pam Swakarsa yang beririsan dengan tugas kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Jangan sampai, tugas ini disalahpahami sebagai langkah untuk melakukan pengamanan layaknya kepolisian yang dapat menimbulkan masalah baru.”, ungkap Syarief.

Baca juga :
MPR Dorong Nasionalisme Generasi Muda Lewat LKBB-PB NTB 2026 di Mataram

Apalagi, seragam yang akan digunakan oleh satpam (bagian dari Pam Swakarsa) disesuaikan dengan warna seragam kepolisian berwarna coklat tua. “Perubahan seragam ini dapat menimbulkan kebingungan secara psikologis kepada masyarakat. Karena seakan Pam Swakarsa adalah bagian langsung dari Polisi yang dapat melakukan penindakan secara hukum.”, ungkap Syarief.

Syarief Hasan pun mendorong Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan kajian kembali terkait Pam Swakarsa ini. Apalagi, berkembang berbagai wacana yang menyebutkan bahwa Pam Swakarsa berpotensi dipersenjatai seperti pada tahun 1998 silam.

Baca juga :
Eddy Soeparno Hormati SMAN 1 Pontianak, Tegaskan Tak Boleh Ada Intimidasi

“Pembentukan Pam Swakarsa dan perubahan warna baju pada satpam tidak memiliki urgensi yang kuat dan terkesan kontraproduktif dengan tugas kepolisian.”, ungkap Syarief.

Menurut Syarief, pembentukan kembali Pam Swakarsa dapat menggulirkan kembali wacana munculnya angkatan kelima yang akan mengganggu reformasi di tubuh TNI dan Polri.

“Polri telah ditunjuk oleh Negara melalui UU untuk menjadi penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Jangan sampai, pembentukan Pam Swakarsa dapat memunculkan anggapan lahirnya New Polisi ataupun angkatan kelima di Indonesia.” tutup Syarief.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Syarief Hasan Pam Swakarsa

Terpopuler

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Senin, 13/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Prediksi Starting XI Timnas Prancis vs Spanyol

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777