https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

MPR Penengah Sengketa Kewenangan Lembaga Negara

Herwin Wijaya | Sabtu, 13/07/2019 19:10 WIB



Salah satu pokok pembahasan adalah memfungsikan lembaga negara MPR sebagai penengah dalam sengketa kewenangan lembaga negara.  Sekretaris Jenderal MPR, Dr. Ma`ruf Cahyono, SH, MH, menjadi salah satu anggota dewan penguji dalam ujian promosi doktor (ujian terbuka) Abdul Kholik, SH, MSi, di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Sabtu (13/7/2019).

Semarang, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal MPR, Dr. Ma`ruf Cahyono, SH, MH, menjadi salah satu anggota dewan penguji dalam ujian promosi doktor (ujian terbuka) Abdul Kholik, SH, MSi, di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Sabtu (13/7/2019). Salah satu pokok pembahasan adalah memfungsikan lembaga negara MPR sebagai penengah dalam sengketa kewenangan lembaga negara.

Ma`ruf mengakui bahwa penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Namun setelah diteliti oleh Abdul Kholik ternyata penyelesaian oleh MK tidak efektif. Karena itu dicari jalan penyelesaian yang lain, yaitu melalui non judicial," kata Ma`ruf usai ujian promosi doktor.

Dalam penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara melalui jalur non judicial, MPR sebagai penengah sebelum menempuh penyelesaian sengketa kewenangan melalui yudisial di MK. Penyelesaian di MPR adalah dengan model dialogis dan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Baca juga :
KPK Dalami Pertemuan Hilman Latief dan Yaqut Cholil Bahas Kuota Haji

"Hasil penelitian untuk disertasi itu merekomendasikan MPR sebagai penengah dalam sengketa kewenangan antar lembaga negara. MPR menjadi mediator dan fasilitator. Namun disain ini akan disesuaikan tidak seperti yang ada dalam penyelesaian sengketa kasus yang lain," jelas Ma`ruf.

Oleh karena itu, lanjut Ma`ruf, MPR perlu diposisikan sebagai lembaga negara yang lebih tinggi dibanding lembaga negara yang lain. Dengan kedudukan yang lebih tinggi maka produk MPR dipatuhi lembaga negara lain. "Jika timbul persoalan pada saat semua lembaga memiliki kewenangan yang sejajar maka sulit untuk diselesaikan," paparnya.

Baca juga :
Kasus Kanker Kolorektal pada Anak Muda Meningkat, Ilmuwan Ungkap Pemicunya

Ma`ruf berharap hasil penelitian disertasi Abdul Kholik ini menjadi masukan bagi MPR terkait sengketa kewenangan antara DPR dan DPD. Saat ini MPR membuka ruang untuk menerima masukan, aspirasi dan pikiran - pikiran. "Bagi MPR pikiran dalam disertasi ini bisa menjadi bahan untuk ditelaah lebih lanjut. Menjadi rujukan bagi Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian di MPR," katanya.

Dalam disertasi berjudul "Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dalam Penerapan Sistem Bikameral di Indonesia: Studi Terhadap Sengketa Kewenangan DPD RI dengan DPR RI dalam Pelaksanaan Fungsi Legislasi", Abdul Kholik meneliti tentang sengketa kewenangan lembaga negara seperti antara DPR dan DPD. Ini menjadi problem sistem ketatanegaraan. Mekanisme penyelesaian sengketa antar lembaga negara sekarang ini adalah melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi mekanisme penyelesaian melalui MK bagi DPD tidak berjalan efektif.

Baca juga :
FA Luncurkan Penyelidikan Dugaan Kasus Mata-Mata Southampton

"Ke depan kita mendorong MPR mengambil peran itu (penyelesaian sengketa antar lembaga negara). Jadi kalau ada sengketa antar lembaga negara maka dibahas di MPR," kata Abdul Kholik yang juga anggota DPD terpilih dari Jawa Tengah.

Menurut Abdul Kholik, MPR bisa menjadi penengah dalam sengketa kewenangan lembaga negara karena pertama, MPR memiliki kewenangan yang lebih tinggi dibanding lembaga negara lain, yaitu menetapkan dan mengubah UUD, melantik presiden, memberhentikan presiden.

Kedua, unsur di MPR adalah anggota DPR dan anggota DPD. Secara tidak langsung, MPR mengikat DPR dan DPD. MPR adalah lembaga permusyawaratan bukan perwakilan. "Tupoksi MPR sesuai atau pas sebagai penengah sengketa kewenangan antar lembaga negara. Sengketa antar lembaga negara bisa dibahas di MPR," jelasnya.

Setelah tercapai kesepakatan atau solusi dari sengketa itu, lanjut Abdul Kholik, baru kemudian diselesaikan secara hukum atau menjadi rujukan dalam pembuatan undang-undang. "Kita ingin mengembalikan fungsi MPR menjadi lembaga permusyawaratan rakyat, tempat menyelesaikan masalah-masalah ketatanegaraan," tegasnya.

Sidang terbuka promosi doktor dipimpin Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Prof Dr Gunarto dan dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR

Terpopuler

Kamis, 23/07/2026 04:04 WIB
Gaya Hidup

20 Contoh Ucapan Hari Anak Nasional yang Penuh Makna

Rabu, 22/07/2026 01:01 WIB
Humanika

22 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777