https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pria Ini Dipenjara Gegara Upload Video Teror Selandia Baru

Redaksi | Selasa, 18/06/2019 19:40 WIB



Seorang pria Selandia Baru yang berbagi siaran langsung rekaman video yang diambil dari serangan penembakan di dua masjid Christchurch Suasana Selandia Baru usai adanya penyerangan mesjid (foto: aa)

Jakarta, Jurnas.com - Seorang pria Selandia Baru yang berbagi siaran langsung rekaman video yang diambil dari serangan penembakan di dua masjid Christchurch akan menghabiskan hampir dua tahun di penjara.

Philip Neville Arps, 44, mengaku bersalah atas dua tuduhan mendistribusikan materi yang tidak menyenangkan dan dijatuhi hukuman 21 bulan penjara.

Arps mengirim salinan serangan 15 Maret kepada sekitar 30 orang. Kantor Film dan Sastra Selandia Baru mengklasifikasikan video tersebut sebagai sesuatu yang tidak menyenangkan, yang berarti memiliki, berbagi, atau menjadi pusat rekaman adalah pelanggaran.

Baca juga :
AS Dilaporkan Bakal Kurangi Kontribusi Militer kepada NATO

Hakim Stephen O`Driscoll mengatakan Arps telah mengklasifikasikan rekaman berdarah sebagai "luar biasa." Setelah membandingkan dirinya dengan wakil Adolf Hitler, Rudolf Hess, ada risiko tinggi.

"Pelanggaranmu memuliakan dan mendorong pembunuhan massal yang dilakukan dengan dalih kebencian agama dan rasial," kata O`Driscoll dikutip UPI.

Baca juga :
Catat Ya! Ini Tips Mengolah Daging Kurban

"Jelas dari semua materi sebelum saya bahwa Anda memiliki pandangan yang kuat dan tidak menyesal terhadap komunitas Muslim. Tindakan Anda dalam mendistribusikan sehari setelah serangan itu, ketika keluarga masih menunggu untuk mendengar apakah anggota keluarga telah terbunuh, menunjukkan kekejaman khusus pada bagian Anda dan perasaan tidak berperasaan di pihak Anda," tambahnya.

Arps, yang telah mengajukan banding, memiliki perusahaan isolasi Selandia Baru yang menggunakan logo Nazi. Logo yang sama digunakan oleh pria bersenjata Brenton Tarrant, yang menampilkannya dalam dokumen online.

Baca juga :
Memanas, Hizbullah Klaim Gempur Posisi Militer Israel di Lebanon Selatan

Tarrant, 28, mengaku tidak bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan di bawah UU Penindasan Terorisme, pertama kali digunakan di Selandia Baru.

Dua remaja juga dituduh mendistribusikan rekaman livestream, yang menurut polisi diambil oleh Tarrant selama penyerangannya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Selandia Baru Serangan Mesjid

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777