https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Gelapkan Pajak, Ronaldo Didenda Rp320 Miliar

Redaksi | Jum'at, 27/07/2018 08:05 WIB



Pelanggaran Ronaldo terkait dengan pajak yang terutang pada pendapatan hak gambar Ronaldo (Doc. Getty Images)

 

Jakarta - Pemain bintang asal Portugal, Cristiano Ronaldo telah didenda18,8 juta pound (Rp320 Miliar) sebagai pengganti hukuman penjara dua tahun karena penggelapan pajak setelah perbendaharaan Spanyol menyetujui perjanjian yang dicapai dengan jaksa.

Mantan bintang Real Madrid menerima hukuman bulan lalu lantaran mengaku bersalah atas empat pelanggaran hukum pajak di Spanyol antara 2011 dan 2014.

Baca juga :
Juara Liga Spanyol, Flick Sampaikan Pesan Emosional untuk Fans

Pelanggaran Ronaldo terkait dengan pajak yang terutang pada pendapatan hak gambar.

Kesepakatan terakhir yang ditetapkan pada Kamis menerima persetujuan yang diperlukan Hacienda, perbendaharaan Spanyol akan menerima 5,7 juta pound terutang dalam pajak, dengan sisa 13,1 juta termasuk biaya pengadilan dan denda dalam bunga.

Baca juga :
Real Madrid Kalah, Arbeloa Beri Pesan Khusus untuk Madridista

Pemain berusia 33 tahun, yang menandatangani kontrak empat tahun dengan juara Serie A Juventus awal bulan ini, telah membantah tuduhan ketika ia tampil di hadapan pengadilan Madrid Juli lalu.

Tapi persetujuan Hacienda tentang kesepakatan itu berarti kisah lama itu sekarang akan berakhir.

Baca juga :
Ferran Torres: El Clasico Kali Ini Paling Spesial untuk Barcelona
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Ronaldo Juventus Real Madrid Pajak

Terkini | Jum'at, 23/10/2026 21:28 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777