https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Berkat Zakat, 201 Warga Siberut Dapat Legalitas Nikah

Redaksi | Selasa, 01/05/2018 03:01 WIB



Kepala Kemenag Kabupaten Kepulauan Mentawai Masdan mengatakan, dengan sidang istbat nikah ini, maka anak-anak dari pasangan suami-istri yang sebelumnya menikah secara siri Penyerahan bantuan

Jakarta - Setelah dibantu Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Semen Padang, Pengadilan Agama Kelas I A Padang, akhirnya melegalkan pernikahan 201 pasangan suami-istri yang tersebar di lima kecamatan di Kepulauan Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang sebelumnya telah menikah secara siri.

Legalitas pernikahan itu, menurut Kepala Divisi Monitor dan Evaluasi Baznas, Faisal Qasim dibuktikan dengan pemberian buku nikah oleh Kemenag Kepulauan Mentawai, setelah ratusan pasangan tersebut menjalani sidang itsbat nikah terpadu 2018 yang digelar UPZ Baznas Semen Padang pada 26-27 April 2018 lalu.

Tak hanya buku nikah, lanjut Faisal, bahkan ratusan pasangan suami-istri di "Tanah Sikerei" itu juga diberikan KTP-el, kartu keluarga dan akte lelahiran, karena sidang itsbat nikah terpadu itu juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Baca juga :
Menikah di Bulan Zulkaidah? Ini Pandangan Islam hingga Klarifikasi Mitosnya

Kepala Kemenag Kabupaten Kepulauan Mentawai Masdan mengatakan, dengan sidang istbat nikah ini, maka anak-anak dari pasangan suami-istri yang sebelumnya menikah secara siri, kini bukan lagi hanya menjadi anak seorang ibu, tapi juga menjadi anak seorang ayah.

"Kemarin anak-anak mereka adalah anak seorang ibu, karena buku nikah orang tuanya gak ada. Sekarang sudah menjadi anak seorang ayah," kata Masdan.

Baca juga :
Ujian Rumah Tangga Tak Terelakkan, Ini Cara Menghadapinya Menurut Islam

Sidang itsbat nikah massal itu sendiri dibuka Rabu malam oleh Ketua Pengadilan Tinggi
Agama Provinsi Sumatera Barat, Hasan Basri.

Lebih lanjut Masdan menuturkan, sidang itsbat yang digelar sejak Kamis pagi itu, dilakukan karena di Kepulauan Mentawai banyak mualaf maupun umat Islam yang menikah secara siri, dan mereka pada umumnya merupakan keluarga dari kaum dhuafa yang butuh perhatian serius dari berbagai pihak.

Baca juga :
El Rumi dan Syifa Hadju Menikah, Para Mantan Kompak Tidak Hadir

Oleh sebab itu, sebagai Ketua Kemenag Kabupaten Kepulauan Mentawai, Masdan pun sangat berterima kasih kepada semua pihak, terutama UPZ Baznas Semen Padang sebagai donatur sidang itsbat nikah.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Pernikahan Baznas Zakat Siberut

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Senin, 13/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Prediksi Starting XI Timnas Prancis vs Spanyol

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777