https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Cecar Istri Kadis PUPR Sumut Terkait Temuan Uang Rp2,8 Miliar

Gery David Sitompul | Selasa, 22/07/2025 13:30 WIB



Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Isabella sebagai saksi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut pada Senin, 21 Juli 2025. Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar istri dari Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Topan Obaja Putra Ginting, Isabella soal barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,8 miliar dan dua senjata api.

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Isabella sebagai saksi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut pada Senin, 21 Juli 2025. Barang bukti itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Topan Ginting pada Rabu, 2 Juli 2025.

"Saksi didalami di antaranya terkait dengan hasil penggeledahan yang KPK lakukan sebelumnya yaitu di rumah tersangka TOP yang tentu juga menjadi rumah saksi ISA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, 22 Juli 2025.

Baca juga :
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah

Kendati begitu, Budi enggan menjelaskan apakah Isabella mengetahui asal-usul uang miliaran dan senjata api dimaksud.

"Dikonfirmasi terkait dengan temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut di antaranya terkait dengan uang yang ditemukan dan diamankan di rumah saudara TOP," imbuhnya.

Baca juga :
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK mengamankan uang senilai Rp2,8 miliar dan dua senjata api usai menggeledah rumah kediaman Topan Ginting pada awal Juli lalu. 

Adapun dua senjata tersebut terdiri dari Pistol Baretta dengan amunisi 7 butir dan senapan angin dengan amunisi pelet dua pak.

Baca juga :
KPK Telusuri Proyek Infrastruktur Lain terkait Korupsi di PUPR Sumut

Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu menggeledah salah satu kantor yang tidak disebut detail dan menyita sejumlah dokumen diduga terkait perkara.

KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.

Kemudian Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini berkaitan dengan Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yaitu Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - SP. Pal XI Tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - Sp. Pal XI Tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar.

Kemudian Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025; serta Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua - Sp. Pal XI tahun 2025.

Sedangkan untuk proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut terdiri dari Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru- Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Proyek Jalan Kadis PUPR Sumut KPK Topan Obaja Putra Ginting

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777