https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Terbitkan 3 Sprindik Baru Pengembangan Suap Restitusi Pajak Banjarmasin

Gery David Sitompul | Rabu, 05/08/2026 15:38 WIB



KPK menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan suap restitusi pajak Banjarmasin. Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalm konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan suap restitusi pajak yang menjerat eks Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono.

“Tim juga mengembangkan perkara itu. Ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi, ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, dalam keterangannya, Rabu, 5 Agustus 2026.

Taufik mengatakan, sprindik yang pertama terkait pemberian dari pihak swasta kepada pejabat negara. Sprindik kedua terkait pejabat-pejabat yang melakukan penerimaan dari pihak swasta, dan sprindik ketiga terkait terkait dugaan tindak pidana pencucian.

Baca juga :
KPK Kembangkan Korupsi Bea Cukai, Terbitkan Dua Sprindik Baru

"Jadi artinya ada beberapa hasil tindak pidana yang ditemukan di hasil penyidikan tersebut, kemudian kita kembangkan ke perkara TPPU-nya untuk mengejar pemulihan aset," ucapnya.

KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus ini, karena pengusutan masih menggunakan sprindik umum.

Baca juga :
KPK Kembangkan Kasus Suap Restitusi Pajak Banjarmasin

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Kedua tersangka itu ialah pemeriksa pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.

Konstruksi perkara ini bermula ketika perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar. 

Baca juga :
KPK Berpeluang Panggil Ulang Petinggi Anak Usaha Adaro

Namun, untuk memuluskan pencairan tersebut, Mulyono diduga meminta sejumlah "uang apresiasi" kepada pihak PT BKB. Pihak PT BKB melalui Venasius akhirnya menyepakati pemberian uang pelicin sebesar Rp 1,5 miliar. 

Uang suap tersebut kemudian dicairkan oleh perusahaan dengan modus menggunakan invoice fiktif.  Setelah dana restitusi cair ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026, uang suap itu kemudian dibagikan.

Rinciannya, Mulyono menerima Rp 800 juta (digunakan untuk DP rumah), Dian Jaya menerima Rp 180 juta, dan sisa Rp 500 juta diambil oleh Venasius.

KPK juga sebelumnya mengungkap fakta menarik bahwa Mulyono, selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, diduga turut menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan. Kini, penyidik terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran korupsi pajak ini, termasuk dengan memeriksa petinggi korporasi yang diduga memiliki informasi terkait.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Suap Restitusi Pajak KPK Terbitkan Sprindik Kantor Pajak Banjarmasin

Terkini | Rabu, 05/08/2026 16:48 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777