Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalm konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi inportasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan pihaknya telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang membagi penanganan kasus menjadi dua klaster.
"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik. Jadi ada dua klaster," kaya Taufik kepada wartawan, Rabu, 22 Juli 2026.
Pengembangan ini berangkat dari hasil analisis pada fakta persidangan yang mengungkap adanya pemberian uang sebesar Rp91 miliar dari pihak Blueray Cargo ke sejumlah pihak.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penerimaan suap oleh pejabat Ditjen Bea dan Cukai. Sementara klaster kedua masih berhubungan dengan perkara Blueray Cargo namun melibatkan pihak lain.
"Itu ada beberapa klaster dari Rp91 miliar itu ada klaster yang Bea Cukai, ada selain Bea Cukai, tapi masih terkait karena kemudian ini kan sudah disebutkan di putusan pemberi yang Blueray," jelasnya.
KPK telah menetapkan satu orang tersangka dalam sprindik pertama yang berkaitan dengan pejabat Bea Cukai. Sementara itu, sprindik kedua masih berada pada tahap penyidikan umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," ucapnya
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas tersangka maupun pihak yang tengah dibidik dalam pengembangan perkara tersebut. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan atau upaya paksa lainnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada bos Blueray Cargo Group, John Field.
Majelis hakim menilai, John Field terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tindak pidana itu dilakukan John Field bersama-sama dengan petinggi Blueray Cargo lainnya, yaitu Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo.
Sementara tiga mantan pejabat Bea Cukai sebagai penerima suap ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Bea Cukai Pengembangan Perkara KPK Terbitkan Sprindik Blueray Cargo





















