Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali memanggil Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima, Edward Ennedy Rorong.
Edward sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih akan menganalisis kebutuhan keterangannya dalam proses penyidikan perkara tersebut
Menurutnya, keputusan untuk memanggil ulang saksi, bergantung pada kecukupan alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh dari saksi lain.
KPK Tangkap Kepala Kantor Pajak Banjarmasin
“Untuk saksi yang tidak hadir, penyidik akan analisis, apakah keterangan yang dibutuhkan sudah terpenuhi dari saksi lainnya atau masih dibutuhkan keterangannya dari saksi dimaksud,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 17 Juni 2026.
Budi menegaskan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali Edward jika keterangannya masih diperlukan guna melengkapi berkas perkara.
“KPK tentu terbuka kemungkinan untuk melakukan penjadwalan ulang, agar berkas penyidikan perkara bisa segera lengkap,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edward Ennedy Rorong sebagai saksi dalam perkara ini pada Rabu, 8 April 2026. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan tersebut.
KPK saat ini masih terus mendalami berbagai keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi restitusi pajak tersebut. Hal itu guna mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara itu.
Meski demikian, KPK tidak menjelaskan alasan ketidakhadiran Edward maupun jadwal pemeriksaan ulang yang kemungkinan akan dilakukan.
KPK menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan untuk memastikan berkas perkara dapat segera dilengkapi dan dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Restitusi Pajak Kantor Pajak Banjarmasin Anak Usaha Adaro Adaro Wamco Prima
























