https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kemenhub Tetapkan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Maksimal 30% dari TBA

Aliyudin Sofyan | Rabu, 05/08/2026 16:18 WIB



Harga avtur nasional pada 1 Agustus 2026, yakni rata-rata harga avtur nasional tercatat  sebesar Rp21.892 per liter. Pesawat Garuda Indonesia. (Foto: Jurnas/IG Garuda Indonesia).

JAKARTA, Jurnas.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan bahwa fuel susrcharge tiket pesawat terbang komersil maksimal sebesar 30% dari Tarif Batas Atas (TBA).

Ketentuan tersebut menyikapi penurunan harga avtur nasional pada 1 Agustus 2026, yakni rata-rata harga avtur nasional tercatat  sebesar Rp21.892 per liter.

“Setelah dilakukan evaluasi berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, maka besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara menjadi maksimal 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan,” kata Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Baca juga :
Juni 2026, Utang Pinjol Masyarakat Tembus Rp105 Triliun

Lukman mengatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang- undangan.

“Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang,” ujar Lukman.

Baca juga :
Kehilangan Anderson, Forest Serius Bidik Tijjani Reijnders

Lukman menegaskan, Kementerian Perhubungan akan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

Baca juga :
KPK Sita SGD 8.500 saat Geledah Kantor Imigrasi Jaksel
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Fuel Surcharge Lukman F Laisa Tiket pesawat

Terkini | Rabu, 05/08/2026 17:33 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777