https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Bantah Terlibat, Hasto Sebut Tak Pernah Setujui Kebijakan di Luar Hukum

Gery David Sitompul | Jum'at, 18/07/2025 14:23 WIB



Hal tersebut disampaikan Hasto saat membacakan duplik dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com -  Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut dirinya menjadi korban dalam kesepakatan dana operasional antara eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Kader PDIP, Saeful Bahri.

Hal tersebut disampaikan Hasto saat membacakan duplik dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024 serta perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

“Terdakwa menjadi korban ‘ayo mainkan’ Wahyu Setiawan dengan kesepakatan dana operasional yang juga untuk kepentingan pribadi yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, beserta Harun Masiku,” kata Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.

Baca juga :
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah

Hasto menegaskan, baik sebagai Sekjen PDIP maupun secara pribadi, dirinya tidak pernah menyetujui kebijakan partai yang bertentangan dengan hukum.

Bahkan, Hasto mengaku pernah memarahi Saeful Bahri saat mengetahui adanya permintaan uang kepada Harun Masiku guna melancarkan proses PAW.

Baca juga :
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat

“Terdakwa selaku sekjen partai maupun secara pribadi, saya tidak pernah menyetujui langkah-langkah kebijakan partai di luar proses hukum,” sebutnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa selama proses persidangan, tidak terbukti adanya niat jahat atau mens rea dari dirinya dalam perkara tersebut. Ia juga menekankan tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh dari dugaan suap tersebut.

Baca juga :
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu

“Bahwa ajaran ‘Actus Reus’ dan ‘Mens Rea’ dalam hukum pidana mengharuskan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat pada diri terdakwa,” kata Hasto.

Hasto juga meminta majelis hakim mempertimbangkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1276 K/Pid/2025. Menurutnya, putusan tersebut dapat menjadi acuan karena menegaskan bahwa unsur pemberian atau janji dalam perkara suap harus benar-benar terbukti dilakukan oleh terdakwa.

“Melalui Putusan MA Nomor 1276 K/Pid/2025 tersebut, MA membebaskan Terdakwa dalam kasus suap, karena Pengadilan berkesimpulan bahwa Terdakwa tidak pernah secara langsung maupun tidak langsung memberikan atau menjanjikan kepada pejabat dimaksud,” ujar Hasto.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Perintangan Penyidikan Sidang Duplik

Terkini | Kamis, 06/08/2026 03:42 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777