https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi III Dorong Lembaga Pengelola Aset Libatkan Akademisi dan Praktisi

Gery David Sitompul | Rabu, 05/08/2026 18:34 WIB



Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mendukung pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset hasil perampasan dalam RUU Perampasan Aset. Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru Atau Gus Falah.

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mendukung pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset hasil perampasan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Namun, ia menilai lembaga tersebut tidak seharusnya hanya diisi oleh unsur aparat penegak hukum (APH), melainkan melibatkan berbagai unsur agar tata kelola aset berjalan lebih akuntabel dan independen.

Menurutnya, komposisi keanggotaan yang beragam dinilai penting untuk menciptakan mekanisme pengawasan yang saling mengimbangi dalam pelaksanaan tugas pengelolaan aset. 

Baca juga :
Komisi III DPR Minta Strategi Baru Hadapi Modus TPPO Berkedok Wisata

"Kami setuju terkait ada lembaga khusus tanpa menafikkan peran Kejaksaan RI dalam UU Kejaksaan, yakni Badan Pengelola Aset yang ada unsur-unsur lembaga lainnya terlibat dan bergabung di dalamnya," ujar legislator yang akrab disapa Gus Falah tersebut dalam keterangannya, Rabu, 5 Agustus 2026.

Ia mencontohkan pola kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan sejumlah institusi dalam satu wadah. Menurutnya, model seperti itu dapat menjadi referensi dalam menyusun kelembagaan pengelola aset hasil perampasan karena memungkinkan adanya kolaborasi lintas sektor. 

Baca juga :
Legislator: Negara Jangan Hanya Menyita, Aset Rampasan Harus Tetap Bernilai

Selain memperkuat koordinasi, pelibatan berbagai unsur juga dinilai menjadi langkah untuk mencegah lahirnya dominasi satu lembaga dalam pengelolaan aset. Dengan komposisi yang lebih berimbang, setiap unsur dapat saling mengawasi sehingga risiko penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan.

"Kenapa (pengelolaan aset) tidak satu lembaga, karena ini mencegah adanya dominasi, kekuasaan yang tunggal yang berpotensi menjadi imperium. Sehingga saya setuju unsur lain dilibatkan, di dalamnya ada APH, praktisi hukum, akademisi yang paham soal tindakan perampasan dan tata kelola aset," jelasnya.

Baca juga :
Sahroni Desak Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi di Makassar Dipidana

Gus Falah pun berharap keberadaan berbagai unsur tersebut mampu menciptakan keseimbangan dalam proses pengambilan keputusan maupun pengelolaan aset hasil perampasan. Dengan demikian, lembaga yang dibentuk tidak hanya kuat dari sisi kewenangan, tetapi juga memiliki sistem pengawasan internal yang efektif.

"Muaranya akan menimbulkan keseimbangan yang sempurna karena tidak ada unsur yang menonjol. Semua saling check and recheck satu sama lain sehingga potensi abuse of power dapat dicegah," pungkas Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Komisi III DPR RUU Peranpasan Aset Lembaga Pengelola Aset Aset Rampasan

Terkini | Rabu, 05/08/2026 20:00 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777