Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby mengenakan rompi tahanan KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby memberikan uang sejumlah 12.500 dolar Singapura kepada pejabat di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Lembaga antikorupsi itu menduga pemberian uang tersebut berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Kuansing.
“Selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak bupati Kuansing kepada pak Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) sejumlah sekitar 14.000 dolar Singapura, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.
“Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya yaitu sekitar bulan Mei sejumlah sekitar 12.500 dolar Singapura,” sambungnya.
Budi mengatakan informasi itu diperoleh dari keterangan salah seorang saksi. Penyidik akan mengonfirmasi temuan tersebut, termasuk memeriksa pejabat Kementerian Kehutanan yang diduga menerima uang tersebut.
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas pejabat yang diduga menerima uang 12.500 dolar Singapura tersebut. KPK juga belum menerima pengembalian uang dari pejabat Kemenhut tersebut.
“Artinya, ini juga mengonfirmasi bahwa pemberian dari pihak Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan, bahwa pemberian yang dilakukan oleh pihak bupati kepada pak menteri itu bukan pemberian yang pertama. Artinya, ada pemberian sebelumnya,” ungkap dia.
Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga akan mendalami sejumlah pertemuan antara Raja Juli Antoni dengan Suhardiman Amby beserta jajarannya.
Sebab, Budi menyebut pertemuan pada 2 Juni 2026 bukanlah yang pertama. Berdasarkan temuan penyidik, diduga telah terjadi beberapa kali pertemuan sebelumnya, termasuk pada April dan Mei 2026.
“Tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut butuh
kemudian dikonfirmasi, dimintai keterangan lebih lanjut lagi untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan pemberian-pemberian tersebut," pungkasnya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Dua tersangka lainnya yakni Sekda Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Kasus ini terungkap dalam OTT KPK pada Senin Senin, 29 Juni 2026.
Selain dugaan suap jual beli jabatan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Suhardiman, yakni terkait dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
KPK menduga Suhardiman Amby memotong paksa uang sisa hasil usaha (SHU) dari 914 anggota KUD yang merupakan para petani. Pemotongan uang tersebut ditengarai berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing.
KPK menyebut uang hasil pemotongan itu dikumpulkan dan dikonversi ke dalam bentuk mata uang uang asing. Uang itu diduga berkaitan dengan amplop yang diberikan Suhardiman kepada Raja Juli
Amplop itu diberikan Suhardiman setelah melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 lalu. Amplop itu diklaim telah dikembalikan Raja Juli ke Suhardiman pada 12 Juni 2026.
Raja Juli pun telah melaporkan soal penolakan gratifikasi berupa amplop berisi uang dari Suhardiman Amby pada Jumat, 3 Juli 2026. Namun, laporan itu baru disampaikan tiga hari setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby, pada 30 Juni 2026.
Selasa, 04/08/2026 14:16 WIB
Rabu, 05/08/2026 18:15 WIB