https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Mengapa Hari Keantariksaan Nasional Diperingati Setiap 6 Agustus?

Vaza Diva | Kamis, 06/08/2026 02:02 WIB



Peringatan Hari Keantariksaan Nasional yang jatuh setiap 6 Agustus menyimpan makna mendalam bagi perjalanan sains dan teknologi di Tanah Air. Ilustrasi - Hari Keantariksaan Nasional setiap 6 Agustus, ini sejarahnya (Foto: NASA)

Jakarta, Jurnas.com - Peringatan Hari Keantariksaan Nasional yang jatuh setiap 6 Agustus menyimpan makna mendalam bagi perjalanan sains dan teknologi di Tanah Air.

Penetapan tanggal ini tidak lepas dari momen bersejarah disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Regulasi tersebut menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya Indonesia memiliki payung hukum yang kuat dan terpadu guna mengatur seluruh aktivitas penerbangan dan antariksa, mulai dari pengembangan teknologi satelit, penginderaan jauh, hingga riset sains atmosfer.

Baca juga :
Hari Tiram Nasional Setiap 5 Agustus, Ini Sejarah hingga Tujuannya

Lahirnya regulasi tersebut ditindaklanjuti oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang kini terintegrasi dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan mengabadikan tanggal pengesahannya sebagai Hari Keantariksaan Nasional.

Momen ini sekaligus menjadi pengingat atas rekam jejak panjang Indonesia yang sejatinya telah menjadi perintis pemanfaatan teknologi ruang angkasa di tingkat dunia sejak peluncuran Satelit Palapa A1 pada dekade 1970-an.

Baca juga :
Hari Dharma Wanita Nasional Setiap 5 Agustus, Ini Sejarahnya

Peringatan tahunan ini menegaskan kembali urgensi kemandirian teknologi serta perlindungan kedaulatan wilayah antariksa nasional.

Selain aspek hukum dan sejarah, peringatan ini identik dengan aksi nyata kampanye lingkungan bertajuk Malam Langit Gelap.

Baca juga :
Hari Ikrar Gerakan Pramuka Setiap 30 Juli, Ini Sejarah hingga Maknanya

Melalui gerakan ini, seluruh masyarakat diimbau untuk mematikan lampu luar rumah atau penerangan yang tidak terpakai selama satu jam, mulai pukul 20.00 hingga 21.00 waktu setempat.

Aksi pemadaman serentak ini ditujukan untuk menekan polusi cahaya di daerah perkotaan, menghemat konsumsi energi, serta memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati keindahan langit malam, seperti pita Galaksi Bima Sakti dan rasi bintang yang kian jarang terlihat.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Hari Keantariksaan Nasional 6 Agustus Peringatan Nasional Sejarah Indonesia

Terkini | Kamis, 06/08/2026 03:05 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777