Ilustrasi - Hari Keantariksaan Nasional setiap 6 Agustus, ini sejarahnya (Foto: NASA)
Jakarta, Jurnas.com - Peringatan Hari Keantariksaan Nasional yang jatuh setiap 6 Agustus menyimpan makna mendalam bagi perjalanan sains dan teknologi di Tanah Air.
Penetapan tanggal ini tidak lepas dari momen bersejarah disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Regulasi tersebut menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya Indonesia memiliki payung hukum yang kuat dan terpadu guna mengatur seluruh aktivitas penerbangan dan antariksa, mulai dari pengembangan teknologi satelit, penginderaan jauh, hingga riset sains atmosfer.
Lahirnya regulasi tersebut ditindaklanjuti oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang kini terintegrasi dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan mengabadikan tanggal pengesahannya sebagai Hari Keantariksaan Nasional.
Momen ini sekaligus menjadi pengingat atas rekam jejak panjang Indonesia yang sejatinya telah menjadi perintis pemanfaatan teknologi ruang angkasa di tingkat dunia sejak peluncuran Satelit Palapa A1 pada dekade 1970-an.
Peringatan tahunan ini menegaskan kembali urgensi kemandirian teknologi serta perlindungan kedaulatan wilayah antariksa nasional.
Selain aspek hukum dan sejarah, peringatan ini identik dengan aksi nyata kampanye lingkungan bertajuk Malam Langit Gelap.
Melalui gerakan ini, seluruh masyarakat diimbau untuk mematikan lampu luar rumah atau penerangan yang tidak terpakai selama satu jam, mulai pukul 20.00 hingga 21.00 waktu setempat.
Aksi pemadaman serentak ini ditujukan untuk menekan polusi cahaya di daerah perkotaan, menghemat konsumsi energi, serta memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati keindahan langit malam, seperti pita Galaksi Bima Sakti dan rasi bintang yang kian jarang terlihat.
Selasa, 04/08/2026 14:16 WIB
Rabu, 05/08/2026 18:15 WIB