https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Hasto dan Hukum 7 Tahun Penjara

Gery David Sitompul | Senin, 14/07/2025 16:17 WIB



Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto selaku terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, serta tetap menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.

Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025.

"Kami tetap bersikap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 3 Juli 2025 dan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak," kata jaksa di persidangan.

Baca juga :
KPK Sita 4 Mobil dari Rumah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

"Selanjutnya kami Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana Penuntut Umum yang telah ada dibacakan 3 Juli 2025," imbuh jaksa.

Jaksa menilai Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah menyadari perbuatan yang dilakukan adalah dilarang berdasarkan peraturan perundang undangan.

Baca juga :
Dilaporkan Deputi KPK, Saksi Kasus Hasbi Hasan Hadir Gelar Perkara Khusus

Akan tetapi, masing masing dari mereka secara bersama-sama tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu sama lain dalam mewujudkan sempurnanya delik.

"Bahwa terdakwa bersama sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah melakukan kerja sama yang erat dan diinsafi dalam mewujudkan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama," kata jaksa.

Baca juga :
KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan Terkait Korupsi Bupati Ponorogo

Berdasarkan analisis yuridis tersebut di atas, lanjut jaksa, maka dalil nota pembelaan Hasto dan tim penasihat hukumnya yang menyatakan perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP haruslah dinyatakan ditolak dan dikesampingkan.

Jaksa menegaskan telah mampu membuktikan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

Yaitu secara bersama-sama telah memberi uang secara bertahap dengan total sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan (Komisioner KPU 2017-2022) bersama-sama Agustiani Tio Fridelina (mantan Anggota Bawaslu) sebagaimana telah diuraikan dalam analisis yuridis surat tuntutan halaman 1.387-1.388.

"Maka, Penuntut Umum tetap berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana, mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu," kata jaksa.

Untuk diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh JPU KPK.

Jaksa KPK menilai Hasto Kristiyanto telah terbukti melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Perintangan Penyidikan

Terkini | Kamis, 06/08/2026 16:14 WIB

News

Baleg DPR: Investor dan Penambang Wajib Kantongi Izin Masyarakat Adat

News

KPK Panggil Anggota DPRD Kaltim Sarkowi terkait Kasus Rita Widyasari

Gaya Hidup

Program Ini Dorong UKM untuk Hadirkan Sustainable yang Kreatif

News

KPK Sita Rp9,5 Miliar dari Pengembangan Suap Restitusi Pajak Banjarmasin

News

Rieke: Putusan Sela Kasus Vidi Jadi Koreksi Penting bagi Penegakan Hukum

Gaya Hidup

Penelitian Ungkap Minum Air Saat Makan Cenderung Makan Lebih Banyak

Gaya Hidup

Super El Nino Berpotensi Picu Perubahan Iklim Permanen: Kita Perlu Waspada

News

Dugaan Pelecehan Pasien BPJS oleh Oknum Nakes Harus Diusut Tuntas

News

Iran Ancam Serang Negara Teluk jika AS Lancarkan Serangan Baru

News

Ledia Hanifa: Sensus Ekonomi Fondasi Kebijakan Pembangunan Tepat Sasaran

News

Usai 10 Tahun, Bandara Deir Ezzor Suriah Beroperasi Kembali

News

Ketua Banggar DPR Dorong Penguatan Sektor Industri dan Pertanian

News

Kementerian PU Optimalkan Pembangunan Infrastruktur Dukung Program Presiden

News

Pasukan Israel Serbu Pengungsi Qalandia, Tangkap Puluhan Warga Palestina

News

800 Ribu Pengungsi Perang Lebanon Mulai Kembali ke Kampung Halaman

Humanika

Tidak Sempurna Iman Seseorang Jika Belum Memiliki Sikap Ini

News

Menkeu: Presiden Perintahkan Stimulus Antisipasi Dampak El Nino Disiapkan

News

Menaker: ASN Kemnaker Harus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777