https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Periksa Dirut BPR Jepara Artha Terkait Korupsi Kredit Fiktif

Gery David Sitompul | Senin, 14/07/2025 11:36 WIB



Jhendik Handoko bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT BPR Jepara Artha Tahun 2022-2024.  Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda), Jhendik Handoko pada Senin, 14 Juli 2025.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT BPR Jepara Artha Tahun 2022-2024. Kasus itu ditaksir merugikan negara sebesar Rp220 miliar.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

Baca juga :
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah

Belum diketahui materi apa yang didalami penyidik kepada saksi tersebut. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita lima aset senilai Rp 60 miliar dari tersangka kasus korupsi BPR Jepara Artha pada Rabu, 9 Juli 2025.

Baca juga :
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat

Di antaranya, dua bidang tanah seluas 3.800 meter persegi dan pabrik dengan nilai total Rp 50 miliar yang berlokasi di Klaten, Jawa Tengah. 

Kemudian, penyidik KPK juga menyita tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta. Budi mengatakan tiga bidang tanah dan bangunan itu bernilai Rp 10 miliar.

Baca juga :
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu

KPK telah menetapkam lima orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya adalah pihak internal dan seorang merupakan swasta. 

Saat ini, KPK telah minta Ditjen Imigrasi mencegah lima orang tersebut ke luar negeri. Langkah ini dilakukan selama enam bulan ke depan sejak 26 September 2024.

KPK mengungkap modus dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp220 miliar itu ialah pemberian kredit fiktif pada 39 debitur. 

Namun, KPK belum mau menjelaskan lebih rinci terkait modus pemberian fiktif dimaksud. Lembaga antikorupsi itu juga enggan mengungkap puluhan debitur tersebut.

Kasus kredit fiktif BPR Bank Jepara Artha sempat diendus PPATK jelang Pilpres 2024 lalu. PPATK pada 2023 mengumumkan ada transaksi mencurigakan sebuah BPR di Jawa Tengah.

Nilai transaksi itu sebesar Rp102 miliar ke 27 debitur. Terungkap BPR itu adalah Bank Jepara Artha (BJA), BUMD dari Pemkab Jepara, Jawa Tengah.

PPATK mencurigai ada penarikan uang tunai. Lalu disetorkan ke simpatisan parpol berinisial MIA sebesar Rp94 miliar. Dia diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha diminta ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatannya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi kredit fiktif BPR Bank Jepara Artha KPK Jhendik Handoko

Terkini | Kamis, 06/08/2026 16:48 WIB

News

Baleg DPR: Investor dan Penambang Wajib Kantongi Izin Masyarakat Adat

News

KPK Panggil Anggota DPRD Kaltim Sarkowi terkait Kasus Rita Widyasari

Gaya Hidup

Program Ini Dorong UKM untuk Hadirkan Sustainable yang Kreatif

News

KPK Sita Rp9,5 Miliar dari Pengembangan Suap Restitusi Pajak Banjarmasin

News

Rieke: Putusan Sela Kasus Vidi Jadi Koreksi Penting bagi Penegakan Hukum

Gaya Hidup

Penelitian Ungkap Minum Air Saat Makan Cenderung Makan Lebih Banyak

Gaya Hidup

Super El Nino Berpotensi Picu Perubahan Iklim Permanen: Kita Perlu Waspada

News

Dugaan Pelecehan Pasien BPJS oleh Oknum Nakes Harus Diusut Tuntas

News

Iran Ancam Serang Negara Teluk jika AS Lancarkan Serangan Baru

News

Ledia Hanifa: Sensus Ekonomi Fondasi Kebijakan Pembangunan Tepat Sasaran

News

Usai 10 Tahun, Bandara Deir Ezzor Suriah Beroperasi Kembali

News

Ketua Banggar DPR Dorong Penguatan Sektor Industri dan Pertanian

News

Kementerian PU Optimalkan Pembangunan Infrastruktur Dukung Program Presiden

News

Pasukan Israel Serbu Pengungsi Qalandia, Tangkap Puluhan Warga Palestina

News

800 Ribu Pengungsi Perang Lebanon Mulai Kembali ke Kampung Halaman

Humanika

Tidak Sempurna Iman Seseorang Jika Belum Memiliki Sikap Ini

News

Menkeu: Presiden Perintahkan Stimulus Antisipasi Dampak El Nino Disiapkan

News

Menaker: ASN Kemnaker Harus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777