Ilustrasi - Hari Ekonomi Kreatif Nasional setiap 24 Oktober, ini sejarahnya (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Setiap tanggal 24 Oktober, bangsa Indonesia merayakan Hari Ekonomi Kreatif Nasional (HEKRAFNAS).
Momentum ini hadir sebagai bentuk apresiasi sekaligus wadah pendorong bagi pertumbuhan para pelaku usaha kreatif di seluruh penjuru Tanah Air.
Sektor ekonomi kreatif kini menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan relevan dengan perkembangan zaman.
Penetapan tanggal 24 Oktober sebagai Hari Ekonomi Kreatif Nasional tidak lepas dari inisiasi para pelaku ekonomi kreatif yang terhimpun dalam Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs).
Pada 19 April 2022, Gekrafs mengajukan usulan resmi kepada pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Rangkaian sosialisasi bertahap kemudian dilakukan sepanjang pertengahan tahun 2023 untuk menjaring aspirasi publik dan para pemangku kepentingan.
Hasilnya, pada 16 Oktober 2023, Kemenparekraf secara resmi menetapkan tanggal 24 Oktober sebagai Hari Ekonomi Kreatif Nasional melalui Surat Keputusan Menteri.
Pemilihan tanggal 24 Oktober memiliki nilai historis tersendiri karena bertepatan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Payung hukum tersebut menjadi tonggak sejarah yang mengokohkan ekosistem dan kepastian hukum bagi perkembangan 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia.
Selasa, 20/10/2026 08:35 WIB
Sabtu, 17/10/2026 08:35 WIB
Jum'at, 16/10/2026 20:42 WIB