https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla, 3 Perusahaan Berstatus PMA

Agus Mughni | Kamis, 22/10/2026 09:35 WIB



Kapolri sebelumnya telah mengumumkan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi (LP) mengenai korporasi terkait karhutla ke tingkat penyidikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto

Jakarta, Jurnas.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA).

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan penetapan tersangka tersebut seusai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10) malam.

"Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA," kata Kapolri Suyudi.

Baca juga :
Prabowo Minta Usut Karhutla, Sebut Pembakaran sebagai Terorisme Lingkungan

Meski telah mengumumkan jumlah korporasi yang menjadi tersangka, Kapolri belum mengungkap identitas perusahaan-perusahaan tersebut. Ia menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian.

"Nanti, nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan," tutur Suyudi menambahkan.

Baca juga :
BNPB Catat 5 Kejadian Karhutla, 78,55 H Lahan di Sulsel-Jatim Masih Membara

Kapolri Suyudi sebelumnya telah mengumumkan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi (LP) mengenai korporasi terkait karhutla ke tingkat penyidikan.

Dalam pernyataan pada Senin (19/10), dia menjelaskan penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus-kasus tersebut.

Baca juga :
Respons Menko Polkam soal Status Bencana Nasional Karhutla-Bantuan Asing

Suyudi mengatakan penetapan tersangka ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah proses pengumpulan alat bukti memenuhi kebutuhan penyidikan.

Kapolri menyebut pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada perusahaan sebagai badan usaha, tetapi juga dapat mencakup pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait.

"Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia," kata Kapolri Suyudi. (Ant)

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kapolri Suyudi Ario Seto Penetapan Tersangka Karhutla Kebakaran Hutan dan Lahan Perusahaan PMA

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777